Suap Proyek Infrastruktur, KPK Usut Aliran Uang Rp7 Miliar ke Muhaimin Iskandar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan penerimaan uang Rp7 miliar ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Cak Imin yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred sempat mengklaim tak ada aliran suap terkait proyek tersebut yang diterima politikus PKB, termasuk aliran uang ke dirinya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Menanggapi hal itu, Ali Fikri tak mau ambil pusing. Ia mengatakan, dugaan penerimaan uang itu akan diterangkan dalam persidangan nanti.
"Nanti semuanya termasuk masyarakat bisa melihat secara lengkap apa keterangan dari pak Muhaimin Iskandar ini ketika perkara ini telah kami limpahkan di persidangan.Dari situ nanti kita semua bisa melihat apa yang diterangkan semua saksi, termasuk juga saksi pak Muhaimin Iskandar," kata dia
Pemeriksaan terhadap Cak Imin ini diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019.
Dalam persidangan, Musa menganggap dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR ini. Ia mengatakan hanya menjalankan perintah partai.
KPK sempat menolak permohonan JC Musa Zainuddin. Menurut KPK, Musa belum memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus hukum. Untuk menjadi JC, saksi pelaku harus membongkar peran pihak lain yang diduga memiliki peran lebih tinggi.
Musa sendiri dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tim penyidik lembaga antirasuah belakangan getol memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara, termasuk Musa Zainuddin.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaBudi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca Selengkapnya