Suap reklamasi, ada nama Aguan serta istilah kue dan keranjang
Merdeka.com - Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ariesman didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam sidang tersebut JPU menjelaskan seringnya pertemuan antara Ariesman dengan Sanusi. Pertemuan perdana dilakukan saat Balegda bertemu dengan pengusaha awal Desember 2015. Saat itu hadir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin.
Dari kalangan pengusaha hadir pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma atau Aguan dan Ariesman. Pertemuan itu membahas percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
JPU KPK Ali Fikri menuturkan, pertemuan selanjutnya digelar akhir Januari 2016. Trinanda berkoordinasi dengan Sanusi untuk mengakomodir kepentingan Agung Podomoro dalam raperda tersebut. Kepentingannya meliputi kewajiban pengembang yang diatur dalam pasal 116 ayat (6) terdiri dari kewajiban, kontribusi, tambahan kontribusi. Yang juga disoroti, pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
Ariesman berkoordinasi dengan Mohamad Sanusi, Aguan dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung (abak Aguan) pada Februari 2016 di kantor Agung Sedayu Harco Glodok Mangga Dua agar Sanusi menyelesaikan pekerjaannya terkait raperda RTRKSP. Mereka kembali bertemu pada rapat pembahasan raperda RTRKSP 15 Februari 2016. Para pengusaha melalui Sanusi meminta agar tambahan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan tidak dicantumkan dalam raperda. Alasannya memberatkan pengembang.
Atas masukan Balegda DPRD itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati dan Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat melaporkan ke Ahok.
"Atas laporan tersebut Basuki Tjahaja Purnama menyetujui tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diatur selengkapnya dalam pergub," ungkap jaksa di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).
Pada 22 Februari 2016 pemerintah provinsi DKI menyerahkan draf raperda ke DPRD DKI. Dalam draf itu tidak dicantumkan lagi tambahan kontribusi 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual. Kewajiban itu diatur lebih lanjut di pergub.
Kantor Agung Sedayu Grup menjadi saksi pertemuan Aguan, Richard Haliem Kusuma dan Sanusi pada 1 Maret 2016. Pertemuan itu membahas permintaan Ariesman agar kontribusi 15 persen NJJOP dihilangkan. Saat itu Sanusi menjawab, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena diatur dalam pergub.
Dua hari kemudian, tepatnya 3 Maret 2016, Ariesman bertemu Sanusi di Avenur Kemang Village Jakarta Selatan. Ariesman masih berusaha melobi Sanusi dengan menyatakan kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya. Kali ini Ariesman menjanjikan memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dihilangkan. Namun Sanusi harus memberi penjelasan dengan menggunakan konversi. Ariesman khawatir, tanpa penjelasan maka nilai tambahan kontribusi tidak jelas.
"Atas permintaan tersebut, Mohamad Sanusi menyetujuinya," ungkap jaksa Ali.
Sanusi akhirnya mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat (5) huruf c, semula tertulis "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang". Sanusi menyerahkan kertas berisi tulisan tangannya itu kepada Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Dewan (Setwan) Heru Wiyanto.
Saat Ahok membaca kertas itu pada 8 Maret 2016, dia naik pitam dan langsung menyatakan penolakan lalu menuliskan disposisi. Dia marah karena ini berpotensi korupsi. Selanjutnya Ahok memerintahkan Saefullah menyerahkan disposisi ke Mohamad Taufik.
Saat Taufik membaca disposisi Ahok, dia meminta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Raperda DPRD Dameria Hutagalung mengubah penjelasan pasal 110 ayat 5 huruf (c) berbunyi "cukup jelas" menjadi ketentuan pasal 111 ayat (5) huruf c dengan kalimat penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan Pemegang Izin Reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".
Pada 11 Maret, Trinanda menghubungi Sanusi melalui telepon dan memberitahukan bahwa Taufik, Ahok serta Saefullah sudah membahas yaitu nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, tambahan kontribusi adalah 15 persen dari NJOP kontribusi yang 5 persen, bukan dari NJOP keseluruhan tanah yang dijual.
Pada 16 Maret Sanusi menghubungi Trinanda dan menyampaikan bahwa raperda sudah mengakomodir keinginan Ariesman. Pada 28 Maret 2016 Sanusi memerintahkan stafnya, Gerry Prastia untuk meminta uang kepada Ariesman melalui Trinanda.
Ariesman menyiapkan Rp 1 miliar dan diserahkan ke Trinanda yang kemudian diberikan ke Sanusi. Gerry memberikannya kepada Sanusi di SPBU Pertamina Jalan Panjang Jakarta.
Pada 30 Maret 2016, Sanusi kembali menginstruksikan Gerry untuk meminta uang kepada Ariesman. Permintaan itu akhirnya disetujui pada 31 Maret 2016 dengan jawaban Trinanda kepada Gerry melalui SMS "mas kl mo ambil kue jgn lupa bawa keranjangnya ya".
Ariesman mempersiapkan Rp 1 miliar dan diserahkan ke Trinanda untuk kemudian diberikan ke Gerry. Gerry menyerahkan uang Rp 1 miliar itu di Cafe Kopi Luwak kawasan Central Park Jakarta Barat. Pada pertemuan itu, Trinanda menanyakan mengenai perkembangan pembahasan draft raperda namun Gerry tidak mengetahuinya.
Setelah menerima Rp 1 miliar, Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan. Sanusi menggunakan mobil Jaguar warna hitam B 123 RX. Gerry menyerahkannya di dalam mobil.
"Selanjutnya ketika mobil Jaguar keluar dari FX Mall tepatnya di depan pintu masuk menuju Hotel Atlet Century petugas KPK menghentikannya. Satu tas ransel hitam berisi uang Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar," jelas jaksa.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Trinanda juga ditangkap petugas KPK. Keesokan harinya, 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke KPK. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaDitemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaAbdul Qohar menerangkan bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus
Baca SelengkapnyaBerikut terbongkar lima fakta lengkap eks Gubernur Malut yang bikin geger.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca Selengkapnya