Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Rommy dan Beri Uang ke Menag, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

Suap Rommy dan Beri Uang ke Menag, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara Sidang Haris Hasanuddin. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa TimurHaris Hasanuddin pidana penjara selama tiga tahun. Dia dianggap terbukti menyuap Romahurmuziy atau Rommy sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP untuk pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Haris Hasanuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, pidana denda Rp 200 juta atau subsider lima bulan kurungan," ucap jaksa Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan tuntutan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Dalam pertimbangan yang dibacakan Jaksa Abdul Basir, Haris menggelontorkan uang kepada Rommy secara bertahap guna pemulus untuk mengisi jabatan sebagai Kakanwil Jatim. Pemberian suap bertahap terjadi di kediaman Romi, Condet, Jakarta Timur. Pada 6 Januari 2019, dia memberi politisi PPP itu uang sebesar Rp5 juta.

"Pada tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahurmuziy terdakwa memberikan uang sejumlah Rp250 juta," ujar jaksa.

Sementara pemberian uang ke Menag Lukman Hakim seluruhnya berjumlah Rp70 juta. Haris memberi uang kepada Lukman sebanyak dua tahap, Rp50 juta dan Rp20 juta. Lukman Hakim yang menjadi saksi dalam persidangan, membantah penerimaan suap. Namun jaksa mengesampingkan keterangan tersebut.

"Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti," tandasnya.

Dalam seleksi Kakanwil Kemenag Jatim sedianya Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi karena masih menjalani proses sanksi. Namun Rommy meminta agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tetap meloloskan Haris.

Diloloskannya Haris dalam pencalonan juga mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai Haris tidak layak lolos seleksi.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Haris mendatangi Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa meneruskan pesan kepada Rommy agar membantunya lolos seleksi.

Berdasarkan surat dakwaan, Haris pernah datang langsung ke kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur, sambil membawa uang Rp250 juta. Uang tersebut kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk suap.

Haris pun saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy berupa uang Rp325 juta.

Dalam surat dakwaan, Haris juga disebut memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tujuannya agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Atas perintah Rommy sebagai atasan di struktural partai, Menag Lukman membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris. Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Keras, Anggota DPR Tantang Kapolri Usut Tuntas Mafia Pupuk!
Keras, Anggota DPR Tantang Kapolri Usut Tuntas Mafia Pupuk!

Awalnya Rikwanto mengapresiasi kinerja polisi yang membongkar pegawai Komdigi

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya