Suap untuk Putu Sudiartana ditransfer tiga kali, jumlah Rp 500 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada tiga kali transaksi berupa transfer terkait suap 12 proyek jalan di Sumatera Barat. Kasus ini menyeret anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana (IPS).
Transfer uang pelicin diberikan oleh Yogan Askan (YA) selaku pengusaha swasta untuk Suprapto (SUP) Kadis Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Uang tersebut kemudian ditransfer ke orang dekat Putu, Suhemi (SHM).
"Diketahui ada tiga kali transfer ke rekening rekannya dia (Putu) yang bukan anggota DPR (SHM, Suhemi)," ujar wakil ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (29/6).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Transfer tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama senilai Rp 150 juta, tahap kedua Rp 300 juta, dan transfer terakhir sebesar Rp 50 juta, total dari transaksi sejumlah Rp 500 juta.
Laode menyebutkan, transaksi yang dilakukan dalam waktu yang tidak cukup jauh hanya selang beberapa hari saja, Sabtu dan Senin. "Tiga kali transfer jedanya berdekatan sekali, cuma satu hari," kata Laode.
Diketahui, Selasa (28/6) KPK menciduk enam orang terkait suap APBN-P 2016 untuk proyek jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar.
Suprapto (SUP) selaku kepala dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Sumatera Barat berencana membuat proyek jalan tersebut. Kemudian orang dekat Putu, Suhemi (SHM) mengklaim memiliki jaringan di anggota DPR yang bisa memuluskan proyek tersebut.
Sampai akhirnya pada hari Selasa malam (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Novianti (NOV) staf pribadi Putu, beserta suaminya berinisial MCH dicokok KPK. Pasangan suami isteri ini diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB penyidik menuju kediaman Putu di perumahan anggota DPR di Ulu Jami, Jakarta Selatan. Pukul 23.00 WIB penyidik mengamankan Yogan Askan (YA) dan Suprapto (SUP). Keduanya (YA dan SUP) digelandang terlebih dahulu ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi, pagi harinya diterbangkan ke Jakarta.
Selain itu penyidik juga menemukan uang 40.000 SGD di kediaman Putu. Namun beluk jelas status uang tersebut terkait dengan kasus ini atau bukan.
Setelah enam orang yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 11 undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah nomor 31 tahun 1999 undang-undang Tipikor.
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5(1) a atau pasal 13 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Baca Selengkapnya