Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap untuk Putu Sudiartana ditransfer tiga kali, jumlah Rp 500 juta

Suap untuk Putu Sudiartana ditransfer tiga kali, jumlah Rp 500 juta KPK konpers OTT Putu Sudiartana. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada tiga kali transaksi berupa transfer terkait suap 12 proyek jalan di Sumatera Barat. Kasus ini menyeret anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana (IPS).

Transfer uang pelicin diberikan oleh Yogan Askan (YA) selaku pengusaha swasta untuk Suprapto (SUP) Kadis Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Uang tersebut kemudian ditransfer ke orang dekat Putu, Suhemi (SHM).

"Diketahui ada tiga kali transfer ke rekening rekannya dia (Putu) yang bukan anggota DPR (SHM, Suhemi)," ujar wakil ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (29/6).

Transfer tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama senilai Rp 150 juta, tahap kedua Rp 300 juta, dan transfer terakhir sebesar Rp 50 juta, total dari transaksi sejumlah Rp 500 juta.

Laode menyebutkan, transaksi yang dilakukan dalam waktu yang tidak cukup jauh hanya selang beberapa hari saja, Sabtu dan Senin. "Tiga kali transfer jedanya berdekatan sekali, cuma satu hari," kata Laode.

Diketahui, Selasa (28/6) KPK menciduk enam orang terkait suap APBN-P 2016 untuk proyek jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar.

Suprapto (SUP) selaku kepala dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Sumatera Barat berencana membuat proyek jalan tersebut. Kemudian orang dekat Putu, Suhemi (SHM) mengklaim memiliki jaringan di anggota DPR yang bisa memuluskan proyek tersebut.

Sampai akhirnya pada hari Selasa malam (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Novianti (NOV) staf pribadi Putu, beserta suaminya berinisial MCH dicokok KPK. Pasangan suami isteri ini diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB penyidik menuju kediaman Putu di perumahan anggota DPR di Ulu Jami, Jakarta Selatan. Pukul 23.00 WIB penyidik mengamankan Yogan Askan (YA) dan Suprapto (SUP). Keduanya (YA dan SUP) digelandang terlebih dahulu ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi, pagi harinya diterbangkan ke Jakarta.

Selain itu penyidik juga menemukan uang 40.000 SGD di kediaman Putu. Namun beluk jelas status uang tersebut terkait dengan kasus ini atau bukan.

Setelah enam orang yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 11 undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah nomor 31 tahun 1999 undang-undang Tipikor.

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5(1) a atau pasal 13 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ

Pelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Baca Selengkapnya