Suara Jonru dari balik jeruji besi
Merdeka.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Jonru mengakui bahwa unggahan di Facebooknya yang diduga mengandung ujaran kebencian memang ditulis sendiri.
Jonru berpendapat siapa pun boleh menulis atau menyampaikan sesuatu. Unggahannya di media sosial menurutnya bukan ilmu pasti. Persepsi bagi orang yang membacanya bisa berbeda. Hal itu disampaikan oleh Jonru dalam pemeriksaan tambahan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.
"Jadi kemarin sore sampai malam pemeriksaan tambahannya. Yang intinya bahwa Jonru membenarkan menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan sama dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/10).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Kemudian, kata Argo, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia menulis sesuatu dan masing-masing pembacanya untuk menganalisa.
"Siapapun boleh menyampaikan atau boleh menganalisanya sesuai hati mereka masing-masing," sambung Argo.
Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan bukan tak mungkin kliennya mengajukan praperadilan. Sebab pengajuan praperadilan sudah dijamin undang-undang.
"Praperadilan adalah hak tersangka. Jadi bisa saja tersangka untuk mengajukannya," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (2/10).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung diperiksa KPK selama 7 jam terkait dugaan penyebaran berita bohong
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca Selengkapnya