Suara masyarakat tuntut kejelasan kasus Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Selepas kalah dalam proses praperadilan melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi terseok-seok. Gelombang perlawanan terhadap instansi penegak hukum itu semakin gencar. Upaya kasasi mereka ditolak, bahkan teror melanda beberapa pegawainya.
Polisi lantas menetapkan satu persatu pimpinan lembaga antirasuah itu menjadi tersangka. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus berhenti sementara buat menjalani proses hukum. Di belakangnya antre tiga pimpinan KPK siap dipermasalahkan. Adnan Pandu Praja, Johan Budi, dan Zulkarnain berstatus terlapor dengan perkara masing-masing.
Waktu paling sulit adalah ketika polisi memperkarakan sesama rekan mereka berdinas di KPK. Kasus penyidik Komisi, Novel Baswedan, kembali dibuka. Mantan polisi itu dituduh menembak tersangka kasus pencurian sarang burung walet hingga tewas di Bengkulu saat dia berdinas di sana. Mereka juga mengusik soal kepemilikan senjata api 21 penyidik KPK. Di tengah kegaduhan itu, Presiden Joko Widodo memberikan solusi mengangkat tiga pelaksana tugas.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Mereka adalah Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi. Diharapkan ketiganya bisa memperbaiki keadaan dan memberikan solusi. Tetapi kenyataan berbanding terbalik. Selepas pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno akhirnya diambil keputusan Komisi berencana melimpahkan perkara Komjen Budi. Pilihannya jatuh ke Kejaksaan Agung.
Bagi para pemerhati dan pegiat antikorupsi serta masyarakat umum, mereka merasa pilihan pelimpahan itu melukai. Bahkan diantaranya mengecam. Mereka sebut hal itu sebagai langkah mundur, bahkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Mereka meminta KPK berpikir lagi dan membatalkan langkah itu. Tetapi apabila tetap dijalankan, mereka mendesak supaya jangan sampai kasus Komjen Budi menguap. Berikut ini adalah beberapa pendapat warga diharapkan mewakili masyarakat terhadap kelanjutan penanganan perkara kabarnya melibatkan orang-orang besar itu.
Demi publik, KPK harus tarik balik kasus Komjen Budi
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski pun pernyataan itu baru disampaikan tanpa penyerahan berkas secara simbolis.
LSM Indonesian Corruption Watch ( ICW) menyayangkan rencana KPK tersebut. Apalagi, publik punya harapan besar pada KPK sebagai lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi orang penting di negara itu termasuk Jenderal bintang tiga yang menjabat Kalemdik Polri itu.
"Sebaiknya kasus ini dikembalikan kepada KPK agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujar Divisi Hukum Monitoring ICW, Aradila, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/3).
Dia menambahkan, harusnya ada cara lain yang dipakai Plt Pimpinan KPK. Semisal, melakukan pendekatan pada Kejaksaan Agung untuk menolak dan membiarkan kasus ini ditangani KPK seperti yang disuarakan rakyat.
"Sejauh mengadakan pendekatan dengan Kejagung agar bisa ditangani oleh KPK, bukan oleh Bareskrim. Sebab efeknya sangat besar karena menyangkut kepercayaan publik kepada KPK," jelasnya.
Pelimpahan kasus Komjen Budi dianggap sebagai pengkhianatan
Rohaniawan Romo Benny Susatyo mengkritik para pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dengan sepihak melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap alasan mendasar pendirian lembaga antirasuah itu.
Benny menilai KPK sebagai satu-satunya harapan masyarakat buat menangkap semua koruptor. Tetapi saat ini seakan dibuat tak berdaya hanya karena kinerjanya dibuat gagal dengan pelimpahan kasus besar itu.
"Menyerahkan kasus BG kepada Kejaksaan Agung adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap reformasi, dan dasar pembentukan KPK itu sendiri. Saat ini kita menghadapi realitas robohnya hukum. Karena KPK itu adalah kekuatan warga untuk mengontrol negara, aparaturnya, serta dominasi pasar, agar mereka tidak membangun kekuatan jahat. Tapi ketika Ruki menyatakan KPK kalah, maka hukum sudah mati dan masyarakat seolah tanpa pengharapan," kata Benny dalam sebuah diskusi di Jalan KH Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Pelimpahan kasus Komjen Budi ke Kejagung menurut Romo Benny adalah bukti menguatnya gerakan begal hukum, yang merekayasa supaya berguna hanya buat kepentingan mereka sendiri.
"Jika sudah demikian, maka perlahan masyarakat akan mengalami ketidakpercayaan sosial, terutama kepada para institusi penegakan hukum yang ada di negeri ini," tambah Romo Benny.
Romo Benny juga mendesak Presiden Joko Widodo bisa bertindak aktif dalam menyelamatkan KPK, dan tidak berkompromi atas masalah semakin rumit saat ini.
"Presiden harus tampil menyelamatkan KPK, dan bukan cuma melakukan kompromi. Karena itu sama saja menghancurkan kekuatan hukum masyarakat, yang mereka titipkan di KPK. Kemenangan politik dan uang yang menghancurkan hukum, mengakibatkan hilangnya harapan masyarakat sehingga menimbulkan keapatisan publik pada negara," lanjut Romo Benny.
Pelimpahan kasus Komjen Budi cermin tindakan serampangan Ruki
Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, sikap sepihak para pimpinan sementara KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, dinilainya sebagai sebuah tindakan yang serampangan.
Ray menganggap hal itu sama saja dengan membunuh harapan seluruh masyarakat Indonesia, yang menginginkan keadilan ditegakkan bagi para koruptor, seperti yang dilakukan para pemimpin KPK sebelum mereka.
"Sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan kasus BG kepada kejaksaan, merupakan sikap serampangan yang dilakukan tanpa legitimasi kelembagaan dan legitimasi publik. Kesannya mereka hanya ingin menyelamatkan orang perorang, tapi membunuh harapan ratusan juta rakyat yang mengharapkan keadilan bagi para koruptor," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jalan KH Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
"Karena sebenarnya, kami tak melihat dasar hukum yang jelas mengenai pelimpahan kasus Budi Gunawan, dari KPK ke kejagung tersebut," katanya menambahkan.
Ray mengatakan, alibi pimpinan sementara KPK yang menyebut pelimpahan kasus ini merupakan bentuk supervisi, adalah kesalahan fatal yang mencoba memutar balikkan fakta hukum secara prosedural.
Dirinya menengarai, hal itu berpotensi melanggar sejumlah Undang-undang tentang KPK itu sendiri, mengenai kewenangannya dalam mengambil alih kasus yang tak selesai di tataran Kejaksaan Agung dan Polri.
"Apa yang mereka maksud dengan supervisi seperti yang terjadi sekarang itu sebenarnya terbalik. Kasus BG ini awalnya kan memang sudah ditangani Polisi, tapi dinyatakan selesai begitu saja. Maka KPK sesuai kewenangannya boleh mengambil alih kasus itu, kalau di dalam prosesnya Kejagung dan Polri dianggap tidak mampu melakukan tugasnya secara baik dan benar. Maka seharusnya justru KPK lah yang mengambil kasus itu, dengan koordinasi pada Kejagung dan Polri, tapi leading sektornya tetap ada pada KPK," kata Ray.
"Dari ketentuan tersebut, maka tindakan pelimpahan kasus BG dari KPK kepada Kejaksaan Agung saat ini, sebenarnya berpotensi melanggar sejumlah undang-undang KPK itu sendiri, dari segi kinerjanya secara kelembagaan," pungkasnya.
Status kasus BG dinilai belum jelas dan tak bisa dioper ke Kejagung
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa melimpahkan kasus korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Menurut dia hambatan itu disebabkan lantaran status penyidikan kasus Budi Gunawan belum jelas di KPK.
"Kasus ini statusnya apa? Kalau konsekuensi keputusan praperadilan ini penyelidikan tidak bisa dilimpahkan. Jika penyidikan maka melawan pengadilan," kata Ganjar dalam diskusi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Ganjar meminta KPK sebaiknya tidak melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, tapi tetap melanjutkan penyidikan. Tetapi menurut dia, jika tidak ditemukan bukti maka KPK harus berani menghentikan perkara itu.
"Jika statusnya penyelidikan, KPK yang lakukan. Jika tidak cukup bukti dihentikan," ujar Ganjar.
Ganjar melanjutkan, jika Kejaksaan Agung jadi menangani kasus Budi Gunawan maka dia meminta jangan putus di tengah jalan. Dia juga mewanti jika nantinya sampai di Kejaksaan Agung jangan sampai ada upaya menghentikan penyidikan perkara ini tanpa alasan hukum jelas.
"Dilimpahkan ini tetap dituntut, bukan untuk dihentikan. Jika dihentikan itu untuk mengangkangi hukum," ucap Ganjar.
ICW nilai koruptor lebih sabar ketimbang Ruki
Peneliti lembaga nirlaba Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, tidak serius memimpin lembaga antirasuah itu. Dia menilai langkah Ruki memutuskan melimpahkan penyidikan kasus korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan nampak condong memihak Polri.
"Walaupun pernah jadi ketua KPK, Ruki tetap seorang polisi. Dia yang membawa semangat agar kasus ini (kasus Budi Gunawan) ditangani polisi," kata Emerson dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Emerson, rencana Ruki melimpahkan kasus korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum. Dia menganggap Ruki menyerah sebelum berperang dalam mempertahankan perkara rekening gendut itu.
"Ini tidak ada dasar hukum pelimpahan kasusnya. Kok mudah menyerah, koruptor saja optimis, masa pimpinan KPK tidak optimis," ujar Emerson.
Emerson melanjutkan, gaya kepemimpinan Ruki tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di KPK. Maka dari itu menurut dia wajar kalau kalangan dalam KPK memprotes kebijakannya atas pelimpahan kasus Budi Gunawan.
"Ruki bukan tipikal KPK banget, belum melawan sudah kalah. Jangan-jangan Ruki sebelum menjabat ada order tolong alihkan kasus Budi Gunawan," ucap Emerson.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III dari Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan kepemimpinan para pemimpin KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan mengenai kerja KPK. Dia merespons curhatan Mega soal kerja KPK
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaReinkarnasi dinasti itu berefek langsung atau tidak langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca Selengkapnya