Substansi RUU TPKS akan Terbagi Empat Bagian, Ini Tahapannya
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan terbagi dalam empat bagian besar.
"Substansi dari RUU TPKS pada dasarnya ada 4 tahap. Pertama aspek pencegahan, kedua berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri dan ketiga persoalan hukum acara, yang keempat berkaitan dengan rehabilitasi," kata Edward di Kantor Staf Presiden Jakarta, Selasa (11/1). Seperti dilansir dari Antara.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Gugus Tugas Pemerintah khusus RUU TPKS yang diketuai oleh Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab dipanggil Eddy Hiariej.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
"Termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap korban seperti yang ditekankan Bapak Presiden dan persoalan restitusi dan kompensasi, itu substansi," tambah Eddy.
Pada 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan resmi mengenai RUU TPKS yaitu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan.
Presiden Jokowi juga meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI. Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara maksimal.
"Kalau ditanya apakah kita sudah berkomunikasi dengan DPR, sebetulnya kita sudah 5 kali konsinyering dengan DPR dan selama konsinyering itu meski itu dilakukan informal tapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi dan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU TPKS," ungkap Eddy.
Dengan komunikasi tersebut, Eddy menyebut pemerintah dan DPR sepakat tidak ada masalah lagi mengenai RUU TPKS.
"Gugus Tugas itu dibentuk sejak April atau Mei dibentuk Kepala Staf dan kami sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut mengenai draf RUU itu, draf terakhir 17 November sudah kami inventarisasi dan kami sebetulnya secara informal kami juga sudah well-prepared," jelas Eddy.
Namun Eddy mengakui bahwa ada masalah prosedural dalam pembahasan RUU TPKS karena menjadi RUU inisiatif dari DPR.
"Ini hanya masalah prosedural saja karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna kita akan meminta pendapat dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," tambah Eddy.
Eddy juga tidak menjawab soal kapan RUU TPKS ditargetkan selesai.
"Kalau ditanya kapan (selesai), ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis lebih cepat lebih baik. Kalau bisa Februari ya Februari, kalau bisa akhir Januari ya akhir Januari, Maret ya Maret tapi saya yakin dan percaya, saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi 'political will' pemerintah tapi 'political will' negara karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama agar RUU ini segera disahkan," tegas Eddy.
Pada 16 Desember 2021 lalu, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II.
Namun Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan selanjutnya menyatakan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 dan menjadi prioritas pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021–2022.
RUU TPKS kemudian akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.
Pembicaraan dilanjutkan dengan pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca Selengkapnya