Sudah 1 Bulan, Eksekutor Mayat Dalam Karung di Pandeglang Belum juga Ditangkap
Merdeka.com - Kasus penemuan dua mayat di pesisir pantai Pandeglang sudah satu bulan berlalu. Namun hingga kini terduga pelaku berjumlah empat orang belum juga ditangkap.
Dua jenazah korban pembunuhan dalam karung masing-masing Asep Hidayat (46), warga Lebak ditemukan pada Minggu (7/4) di perairan Kecamatan Pagelaran. Korban lain SJP (50) ditemukan pada Rabu (10/4) di perairan Panimbang.
Polisi menduga motif pembunuhan ini lantaran penguasaan kepemilikan kapal speedboat dan benda korban yang lain.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana bangkai kapal ditemukan? Para ahli telah menemukan total 10 kerajinan yang tenggelam, berasal dari Perang Dunia II hingga 3000 SM dengan menggunakan puisi tersebut.
-
Apa yang ditemukan di bangkai kapal? Pada masa itu mereka menemukan kerajinan tangan yang berasal dari Zaman Kuno dan Romawi, hingga perahu kayu dan logam yang tenggelam sekitar Perang Dunia II.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Kenapa mayat diduga korban pembunuhan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya.
"Masih dicari belum tertangkap dikit lagi-dikit lagi," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku B dan S yang berperan membuang mayat dalam tersebut di perairan Pandeglang. Pelaku menerima paket jenazah dari empat orang yang diduga sebagai pelaku utama.
Kepada dua pelaku yang sudah ditangkap, dikenakan pasal 340 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup.
"Identitas dan tempat persembunyian telah kita kantongi, tinggal kita gelar dulu baru kita amankan," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad perempuan berusia sekitar 35 tahun itu ditemukan saksi di dalam karung di dermaga kapal di Jalan Tuna Muara Baru.
Baca SelengkapnyaMayat tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang karyawan SPBU.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi menyelidiki asal muasal mayat ditemukan dalam peti kemas berukuran 20 kaki tersebut.
Baca Selengkapnya