Sudah 10 bulan, KPK belum juga tahan Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memutuskan sikap soal perkara dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Anas Urbaningrum. Mereka berdalih sampai saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
"Belum diputuskan kapan akan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap AU (Anas Urbaningrum) sesuai konstruksi hukum dalam sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Namun Bambang berkilah, sampai saat ini penyidik dan pimpinan sudah melakukan diskusi soal upaya hukum dan perkembangan kasus Anas. Tetapi, dia mengatakan tetap belum tahu kapan Anas akan dijebloskan ke bui.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan PKB akan menentukan dukungan untuk Anies? Huda mengatakan, PKB menunggu Anies sampai pendaftaran bakal calon gubernur pada 27 Agustus. PKB sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mengusung mantan gubernur Jakarta periode 2017-2022. 'Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan MA menolak PK kasus Vina? Pada Senin, 16 Desember 2024, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh sembilan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
"Memang sudah ada diskusi soal upaya paksa itu, tapi belum diputuskan," ujar Bambang.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Dengan begitu, Anas sudah 10 bulan menjadi tersangka dan tak kunjung ditahan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaPraktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca Selengkapnya