Sudah 11 Bulan, Tersangka Pencabulan di Tangsel Diduga Masih Berkeliaran
Merdeka.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, mempertanyakan mandeknya penyelesaian kasus pencabulan yang dialami oleh pelajar berinisial S (13), yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial R (40).
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menyatakan bahwa sebelumnya terduga pelaku berinisial R telah dilaporkan oleh ibu korban yang juga istri pelaku ke Polres Metro Tangerang, didampingi oleh P2TP2A Kota Tangsel pada (23/10/2020).
"Laporan ke Polres Metro Tangerang, sudah disampaikan ibu korban dengan pendampingan kami. Itu tanggal laporannya 23 Oktober 2021. Sampai saat ini kami belum menerima laporan progres penanganan kasus itu," terang Tri Purwanto, Rabu (22/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Dia menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus persetubuhan yang dialami anak usia sekolah itu, pasalnya dalam pengakuan korban, ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap korban telah melakukan aksi bejatnya itu sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
"Ini waktu yang lama, bagaimana korban mengalami trauma berat atas kasus tersebut. Malah kami mendengar ada persetujuan penangguhan penahanan dari Kepolisian, terhadap terdakwa atas kasus ini," jelasnya.
Muhamad Rizki (28), Mitra Hukum P2TP2A Tangsel menerangkan, kasus itu bermula dari cerita korban kepada teman sebaya yang kemudian diceritakan kembali ke orang tua temannya itu.
"Kemudian orang tua temannya itu menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandung korban dan melaporkan ke P2TP2A Tangsel. Atas dasar itulah, kami mendampingi pelapor membuat laporan ke Polres Metro Tangerang," jelasnya.
Namun sampai 11 bulan berlalu sejak dilaporkan pada 23 Oktober 2020 lalu, terduga tersangka masih bebas berkeliaran sampai saat ini.
"Kami malah mendapat laporan dari ibu korban, kalau penyidik menyetujui penangguhan penahanan tersangka. Maka sampai saat ini sudah 11 bulan kasus berjalan," jelas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaKorban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca Selengkapnya