Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah 21 Orang, Tersangka Pengeroyokan Polisi oleh Pemuda Pancasila Bisa Bertambah

Sudah 21 Orang, Tersangka Pengeroyokan Polisi oleh Pemuda Pancasila Bisa Bertambah Rilis Kasus Pengeroyokan Polisi. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan lima orang tersangka terkait pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali. Lima orang tersebut diketahui bernama inisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23), sehingga total tersangka berjumlah 21 orang.

Meski sudah menetapkan 21 orang tersangka, tak menutup kemungkinan polisi bakal melakukan penetapan tersangka lagi atas perkara tersebut.

"Masih ada tersangka lain enggak? Masih memungkinkan hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (30/11).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan yakni AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23). Sehingga, total tersangka berjumlah 21 orang.

"AS perannya adalah mengejar, menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Kemudian WH ini perannya memprovokasi, mengejar dan memukul korban," ujar Zulpan.

"Kemudian yang ketiga adalah DH, ini perannya mengejar, memukul dan menendang korban. Kemudian yang keempat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu, yang kelima MBK peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," sambungnya.

Pengungkapan tersangka dalam kasus ini disebutnya berdasarkan hasil dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang melakukan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Lalu terkait penetapan tersangka ini, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kemeja seragam PP, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu. Sebilah bambu, sweater, KTP, serta tanda pengenal maupun tanda identitas sebagai keanggotaan PP.

"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti melengkapi daripada tersangka yang lain jadi ini ada penambahan," ujarnya.

"Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap 5 tersangka yang baru ini adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutupnya.

Sebelumnya, dari hasil pengusutan kasus aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut, Polisi setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari total 22 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan.

"Dari 22 yang ditangkap 16 jadi tersangka. Ini pemukulnya berinisial RC, dia anggota, menggunakan seragam atribut lengkap," katanya.

Sedangkan untuk motif pengeroyokan, polisi masih mendalami dari para tersangka dan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, akibat aksi berujung ricuh Pemuda Pancasila.

"Tentunya masih dalam pemeriksaan karena ini masih dalam pemeriksaan. Nanti apakah ada tersangka lainnya," tutur Zulpan.

Adapun dari 15 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk satu orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo

Desmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi

Sementara itu, terkait dengan 13 orang yang diduga ikut menggeruduk Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan

Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya

Polri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP
Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP

Polisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.

Baca Selengkapnya