Sudah 3 bulan kasus narkoba mantan Dandim Makassar belum disidang
Merdeka.com - Tiga bulan telah berlalu usai tertangkapnya Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotti, mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1408 Makassar bersama mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Infanteri Budi Santoso terkait kasus narkoba, namun hingga kini perkara tersebut belum juga masuk ke proses persidangan.
Kepala Penerangan Kodam VII/Wirabuana, Letkol Alamsyah yang dikonfirmasi mengakui memang kasus dua perwira menengah di jajaran Kodam VII ini belum masuk proses persidangan, belum pernah digelar sidang perdana.
"Iya belum sidang karena hingga saat ini masih berlangsung proses kelengkapan berkas. Baik Pak Jefry maupun Pak Budi, hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Militer di Jalan Rajawali," kata Letkol Alamsyah, Jumat (15/7).
-
Kapan pabrik narkoba di Malang beroperasi? Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
-
Bagaimana proses penangkapan Masduki? Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO. 'Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,' kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja tahapan narkoba? 'Tahap penggunaan narkoba dimulai dari coba-coba, kemudian naik ke penggunaan sosial, hingga menjadi penggunaan situasional saat menghadapi masalah tertentu. Akhirnya, bisa berlanjut menjadi penggunaan intensif dan kecanduan,' jelas Martha.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Sementara dua bulan lalu baik Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti dan Kepala Staf Kodam (Kasdam), Brigjen TNI Supartodi menegaskan berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Oditor Militer di Jalan AP Pettarani, dan tidak dalam waktu lama akan diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) di Surabaya untuk mempersiapkan proses persidangannya.
Kasus kedua perwira menengah ini ditangani Dilmilti di Surabaya karena pangkat yang bersangkutan di atas kapten. Sementara Pengadilan Militer (Dilmil) III yang di Jalan Batara Bira, Makassar memproses prajurit berkasus bagi mereka yang pangkat di bawah kapten.
Adapun Kapten Chk Patta Imang, sekretaris Dilmil III Makassar yang juga dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya belum pernah mendapat kabar dari pihak Dilmilti Surabaya apakah sidang akan digelar di Makassar karena pertimbangan efesiensi, istilahnya pinjam tempat ataukah tetap di Surabaya.
"Kalau memang sidang-sidangnya akan digelar di Makassar tentu koordinasinya ke kita, tapi hingga hari ini belum ada kabar, surat. Kita siap-siap saja," tutur Kapten Chk Patta Imang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaListyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya