Sudah ada Kementerian PDT, PKB minta Kemendagri tak urusi desa
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) konsisten dalam menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab sampai saat ini masih ada tumpang tindih antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPP PKB Malik Haramain menganggap tetap akan terjadi masalah selama yang mengurusi desa adalah dua kementerian. Dia meminta Kemendagri lepas tangan mengurusi desa lantaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sudah dibentuk.
"Di UU 6 Pasal 112 itu disebutkan bahwa urusan desa itu Kemendagri. Tapi kan itu sebelum Kementerian Desa dan PDT dibentuk. Di mana-mana yang namanya UU itu mesti mengatakan urusan yang berkaitan dengan UU itu diurus oleh kementerian terkait," kata Malik di Kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (4/1).
-
Mengapa Kemendagri melantik Pj. Ketua TP PKK? Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketum TP PKK Nomor 012/KEP/PKK.PST/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Ketua TP PKK pada 6 Provinsi tanggal 22 Mei 2024.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Apa tujuan Kemendagri di FGD? Ditjen Polpum Kemendagri Gelar FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
Menurutnya jika Kemendagri tetap mengurusi desa, maka percuma Jokowi-JK membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Jika ini dibiarkan dia menilai akan terjadi tumpang tindih, baik kebijakan dan administrasi.
"Nanti pasti ada overlap deh. Satu sisi desa diurus oleh Kemendagri, satu sisi desa diurus oleh Kementerian Desa. Pasti ada masalah," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Malik mencontohkan beberapa masalah yang bisa timbul saat dua kementerian mengurusi desa. "Misalkan tentang urusan administrasi desa yang kemudian mau diurus oleh Kemendagri. Tapi programnya diurus Kementerian Desa, kan tetap saja kemudian laporan pertanggungjawaban, pengelolaan uang, pengelolaan program itu ke fungsi-fungsi administrasi," jelasnya.
Menurutnya, agar program yang dilaksanakan di desa dapat berjalan dengan baik dan fokus sebaiknya diserahkan kepada satu kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Sehingga kebijakan, pelaksanaan program dan tanggung jawab terpusat.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaAbdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut desa menjadi benteng dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya