Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah ada Kementerian PDT, PKB minta Kemendagri tak urusi desa

Sudah ada Kementerian PDT, PKB minta Kemendagri tak urusi desa PKB minta Kemendagri tak usah urusi persoalan desa. ©2015 Merdeka.com/Faqih

Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) konsisten dalam menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab sampai saat ini masih ada tumpang tindih antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPP PKB Malik Haramain menganggap tetap akan terjadi masalah selama yang mengurusi desa adalah dua kementerian. Dia meminta Kemendagri lepas tangan mengurusi desa lantaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sudah dibentuk.

"Di UU 6 Pasal 112 itu disebutkan bahwa urusan desa itu Kemendagri. Tapi kan itu sebelum Kementerian Desa dan PDT dibentuk. Di mana-mana yang namanya UU itu mesti mengatakan urusan yang berkaitan dengan UU itu diurus oleh kementerian terkait," kata Malik di Kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (4/1).

Menurutnya jika Kemendagri tetap mengurusi desa, maka percuma Jokowi-JK membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Jika ini dibiarkan dia menilai akan terjadi tumpang tindih, baik kebijakan dan administrasi.

"Nanti pasti ada overlap deh. Satu sisi desa diurus oleh Kemendagri, satu sisi desa diurus oleh Kementerian Desa. Pasti ada masalah," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Malik mencontohkan beberapa masalah yang bisa timbul saat dua kementerian mengurusi desa. "Misalkan tentang urusan administrasi desa yang kemudian mau diurus oleh Kemendagri. Tapi programnya diurus Kementerian Desa, kan tetap saja kemudian laporan pertanggungjawaban, pengelolaan uang, pengelolaan program itu ke fungsi-fungsi administrasi," jelasnya.

Menurutnya, agar program yang dilaksanakan di desa dapat berjalan dengan baik dan fokus sebaiknya diserahkan kepada satu kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Sehingga kebijakan, pelaksanaan program dan tanggung jawab terpusat.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ida Fauziyah-Abdul Halim Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir jadi Plt Mendes dan Airlangga Menaker
Ida Fauziyah-Abdul Halim Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir jadi Plt Mendes dan Airlangga Menaker

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya
Mendagri soal RUU DKJ: Pemerintah Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden
Mendagri soal RUU DKJ: Pemerintah Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.

Baca Selengkapnya
Hasto Klaim PDIP Bangun Desa Bukan Demi Kepentingan Elektoral Ganjar-Mahfud
Hasto Klaim PDIP Bangun Desa Bukan Demi Kepentingan Elektoral Ganjar-Mahfud

Hasto menyebut desa menjadi benteng dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya