Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang

Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang Pengacara Jerinx tunjukkan tanda terima pembayaran denda. ©istimewa

Merdeka.com - I Wayan Adi Sumiarta, salah satu tim anggota kuasa hukum perkara kasus 'IDI kacung WHO' yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kerobokan, Bali, untuk memproses pembebasan Jerinx.

Sumiarta menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan.

"Ini bukti tanda terima pembayaran denda," kata Sumiarta dalam rilis yang diterima, Jumat (4/6).

Sumiarta mengatakan, saat menyerahkan tanda terima tersebut, ia juga meminta kepastian terkait tanggal Jerinx bebas. Menurut Kasi Binadik LP Kerobokan, dipastikan bisa bebas pada tanggal 8 Juni 2021. "Ini informasi dari Kasi Binadik," imbuhnya.

Sumiarta juga menyampaikan Informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya Jerinx bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya. Namun Jerinx tidak mau menggunakan haknya tersebut dan menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh.

"Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan," katanya.

Sumiarta menegaskan, bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari Jerinx sendiri, melainkan keinginan simpatisan Jerinx dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. "Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh," ujar Sumiarta.

Seperti yang diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, untuk pembebasan perkara kasus IDI Kacung WHO yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021.

Ia mengatakan, drummer band Superman Is Dead itu akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021 bila membayar denda subsider sebesar Rp 10 juta.

"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp 10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (3/6).

Ia mengatakan, pihaknya belum menerima bukti pembayaran subsider tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diharapkan bukti pembayaran secepatnya dilaporkan.

"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini. Kalau, sudah sudah terima," imbuhnya.

Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.

Dalam persidangan tingkat pertama, PN Denpasar menghukum Jerinx 14 bulan penjara. Namun dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya