Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Universitas Andalas (Unand), di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Jumat (20/3).
Seperti dilaporkan Antara, Sarpin yang didampingi adiknya itu mendatangi kantor Direskrimum Polda Sumbar, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," kata Sarpin di Padang, Jumat (21/3).
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Apa yang dilakukan Sahirman setelah gagal memberontak? Kolonel Sahirman dan sejumlah pimpinan PKI Jawa Tengah melarikan diri setelah aksi mereka gagal.
-
Apa yang harus dilakukan untuk berdamai dengan keadaan setelah putus? Kamu boleh merasa sedih dan itu merupakan hal yang wajar. Biasanya, setelah menangis perasaanmu akan terasa lebih lega, sehingga kamu bisa lebih siap untuk move on.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
Ia menyebutkan pertimbangan dalam mencabut laporan itu dikarenakan antara dirinya dan terlapor telah berdamai. "Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," ujarnya.
Ia juga menambahkan mengingat perkara itu adalah delik aduan, sehingga perkaranya tidak akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen yakni Feri Asmari, dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2).
Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, pada Senin (16/2).
Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
Sarpin saat dikonfirmasi usai melapor waktu itu, menegaskan jika dirinya tidak peduli dengan tanggapan yang mengatakan laporan yang dibuatnya itu mengada-ada. Laporan Sarpin itu diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Shift II Polda Sumbar AKBP Alhamdi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaDalam video itu Sawangin mengatakan ada ketidakpatuhan dari Kapolres Labuhanbatu karena menghentikan secara sepihak
Baca Selengkapnya