Sudah didamaikan Wiranto, kubu Daryatmo tetap minta OSO dipidana
Merdeka.com - Konflik Hanura telah didamaikan Ketua Dewan Pembina Wiranto. Sebelum didamaikan, kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Daryatmo saling lapor ke polisi,
Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh OSO tetap berjalan.
"Yang kemarin kami laporkan akan tetap berjalan karena laporan polisi tersebut tidak ada hubungannya dengan kubu-kubu an dan bukan merupakan proses politik," kata Adi dalam pesan singkatnya, Rabu (24/1).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Dito dinyatakan bersalah atas apa? Sebagaimana diketahui, Dito dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menangani kasus Tiko? 'Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
Dia menambahkan, laporan pidana tersebut murni proses hukum. Adi pun meminta agar tak ada intervensi kepada polisi dalam menangani kasus tersebut.
"Tolong beri kesempatan penyelidik dan penyidik Bareskrim melakukan tugasnya dan saya ingatkan kepada siapa pun agar jangan coba-coba melakukan intervensi politik atau apapun, hargailah independensi dan profesional penyelidik dan penyidik Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (23/1), giliran kubu hasil Munaslub Bambu Apus yang melaporkan OSO. Tercatat di Bareskrim dengan nomor laporan LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018, OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.
Kuasa Hukum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat olehnya atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD. Sayangnya, Adi tak ingin membeberkan siapa kedua pelapor tersebut dengan alasan untuk melindungi kliennya itu. Dalam laporan yang dibuatnya, OSO diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
"Saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," kata Adi di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, OSO diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketum Partai Hanura dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya. "Bukan, ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar politik dan sebagainya," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaDia menilai pemeriksaan staf Hasto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.
Baca SelengkapnyaHal ini terus menimbulkan pertanyaan hingaa dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, dia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaHasto menyinggung soal sosok presiden yang dinilainya punya ambisi kekuasaan dengan meminta perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto buka suara, usai ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.
Baca Selengkapnya