Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah didamaikan Wiranto, kubu Daryatmo tetap minta OSO dipidana

Sudah didamaikan Wiranto, kubu Daryatmo tetap minta OSO dipidana Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Konflik Hanura telah didamaikan Ketua Dewan Pembina Wiranto. Sebelum didamaikan, kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Daryatmo saling lapor ke polisi,

Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh OSO tetap berjalan.

"Yang kemarin kami laporkan akan tetap berjalan karena laporan polisi tersebut tidak ada hubungannya dengan kubu-kubu an dan bukan merupakan proses politik," kata Adi dalam pesan singkatnya, Rabu (24/1).

Dia menambahkan, laporan pidana tersebut murni proses hukum. Adi pun meminta agar tak ada intervensi kepada polisi dalam menangani kasus tersebut.

"Tolong beri kesempatan penyelidik dan penyidik Bareskrim melakukan tugasnya dan saya ingatkan kepada siapa pun agar jangan coba-coba melakukan intervensi politik atau apapun, hargailah independensi dan profesional penyelidik dan penyidik Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Selasa (23/1), giliran kubu hasil Munaslub Bambu Apus yang melaporkan OSO. Tercatat di Bareskrim dengan nomor laporan LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018, OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.

Kuasa Hukum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat olehnya atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD. Sayangnya, Adi tak ingin membeberkan siapa kedua pelapor tersebut dengan alasan untuk melindungi kliennya itu. Dalam laporan yang dibuatnya, OSO diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

"Saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," kata Adi di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya, OSO diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketum Partai Hanura dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya. "Bukan, ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar politik dan sebagainya," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
PDIP Solo Siap Bergerak Amankan Hasto dan Staf Lantaran Diperiksa KPK
PDIP Solo Siap Bergerak Amankan Hasto dan Staf Lantaran Diperiksa KPK

Dia menilai pemeriksaan staf Hasto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.

Baca Selengkapnya
Megawati Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap Penyidik 'Kuningan', Ini Respons Jubir KPK
Megawati Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap Penyidik 'Kuningan', Ini Respons Jubir KPK

Hal ini terus menimbulkan pertanyaan hingaa dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Pernyataan Lengkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Hasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia  paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.

Baca Selengkapnya
Singgung Buku Bung Karno, Hasto: Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita
Singgung Buku Bung Karno, Hasto: Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Hasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Hasto Blak-blakan Ada yang Ingin Merongrong PDIP Demi Ambisi Kuasa
VIDEO: Keras! Hasto Blak-blakan Ada yang Ingin Merongrong PDIP Demi Ambisi Kuasa

Hasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, dia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Membedah Pengakuan Hasto Soal Sosok Presiden yang Berambisi Tiga Periode
Membedah Pengakuan Hasto Soal Sosok Presiden yang Berambisi Tiga Periode

Hasto menyinggung soal sosok presiden yang dinilainya punya ambisi kekuasaan dengan meminta perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Tersangka KPK, Hasto Blak-blakan Sosok Pengintimidasi Singgung 3 Periode
VIDEO: Jadi Tersangka KPK, Hasto Blak-blakan Sosok Pengintimidasi Singgung 3 Periode

Hasto Kristiyanto buka suara, usai ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo
Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Dito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya