Sudah dijamin Hamzah Haz, polisi pertimbangkan penahanan Ivan Haz
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian seolah memberi angin segar terhadap Ivan Haz, tersangka penganiayaan PRT. Pasalnya, Kapolda mengungkapkan bisa saja kasus ini dilakukan penangguhan penahanan.
"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidananya, dan yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, boleh kita tangguhkan. Apalagi kalau penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3).
Kapolda menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, dan sebetulnya siapapun tersangka boleh melakukan penangguhan. Namun lagi-lagi harus dilihat atas bahasanya apa, dilihat juga azas praduga tidak bersalah.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Hadi Tjahjanto doakan anak Danramil? 'Yang penting membesarkan anak supaya anaknya nanti bisa menjadi orang yang sesuai dengan cita-citanya,' kata Hadi ke semua prajurit dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
"Polisi nahan berdasarkan dua faktor objektif dan ada bukti yang cukup 2 alat bukti ada, tapi tak harus dilakukan penahanan kalau ada yang jaminannya. Di luar pun boleh penangguhan dengan jaminan," paparnya.
Disinggung apakah Tito sudah menerima surat penangguhan dari pihak Ivan Haz, dia mengungkapkan belum menerimanya.
"Saya belum tahu, tapi kalau ada ya saya persilahkan penyidik menilai secara subjektif, apakah ada kekhawatiran atau tidak. Nah kalau dinilai tidak ada kekhawatiran, bisa saja kita tangguhkan," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan dirinya tengah berupaya meminta penangguhan akan kliennya. Bahkan sang ayah, Hamzah Haz pun mengaku siap menjadi jaminan dalam penangguhan ini.
"Ayahanda yaitu Bapak Hamzah Haz siap menjamin penangguhan yang bersangkutan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
Tito mengungkapkan, Hamzah Haz sebagai ayahnya sangat memperhatikan kondisi anaknya. Hamzah Haz pun berpesan agar Ivan tabah dalam menghadapi cobaan dan musibah tersebut.
"Ayahanda berpesan agar Mas Ivan menjaga kesehatan, bertawakal, selalu ingat solat dan selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga, partai dan penasihat hukum," ungkapnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnyamenurut Praswad penyidik tim penyidik antirasuah bukan belum mampu menangkap.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca Selengkapnya