Sudah Diperkosa, ZA Diperas Kakak Sendiri Rp10 Juta dan Ancaman Sebar Foto Bugil
Merdeka.com - Polres Batang menangkap RA (34) warga Desa Kalisalak, Kecamatan Batang, karena memeras adiknya berinisial ZA (24). RA mengancam ZA bila tidak memberikan uang Rp10 juta bakal menyebarkan foto dan Video Call Sex (VCS) telanjang korban ke semua kontak Whatsapp teman-temannya.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, RA ditangkap berdasarkan hasil penjebakan korban pada pelaku. Saat itu pelaku menghubungi korban meminta uang Rp10 juta untuk bayar utang pinjol.
"Korban menolak, karena tidak memiliki uang. Tapi saat ditolak, pelaku mengancam dan mengirimkan foto dan video bugil ke teman-teman korban, seolah-olah Debt Collector Pinjaman Online," kata Saufi Salamun, Kamis (4/5).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Keesokan harinya Sabtu (30/4), korban akhirnya sepakat mau memberikan uang Rp2 juta. Keduanya, janjian dan bertemu di SPBU Kadilangu. Namun saat pertemuan berlangsung korban langsung menghubungi pihak Polres Batang.
"RA langsung kita tangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya berkali-kali. Modusnya pelaku mengancam akan menyebarkan video bugilnya," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, RA dan ZA ini merupakan kakak beradik sedarah seayah. Tapi beda ibu itu menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun lalu.
"Jadi sejak ZA berusia sekolah. Bahkan, pelaku sudah menyetubuhi adik tiri seayah itu sejak saat itu," jelasnya.
Sementara itu RA, mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena butuh uang untuk melunasi utang. "Saya butuh uang. Saya punya utang pinjol Rp10 juta," aku dia.
Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Tidak hanya dijerat pasal pemerasan tapi juga tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku dijerat pasal berlapis," pungkas Saufi Salamun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaSi ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaDia hanya tertunduk dan tampak pasrah atas kasus pidana yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaPolisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut fakta-fakta yang berhasil diungkap kepolisian
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa kejiwaan R (22) seorang ibu yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun
Baca Selengkapnya