Sudah ditabrak malah terancam jadi tersangka
Merdeka.com - Nama putra bungsu musisi kawakan Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani mendadak menjadi perbincangan dalam beberapa hari ini. Dul, begitu sapaan akrabnya, memacu Mitsubishi Lancer B 80 SAL milik ayahnya dengan kecepatan hingga 105,8 km/jam.
Lantaran memacu kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi saat melintas di Tol Jagorawi, Dul pun kehilangan kendali sampai pada akhirnya mobil terpelanting ke kiri hingga menabrak pembatas jalan.
Parahnya, mobil tersebut terbang ke jalur sebelah yang berlawanan arus, dan langsung menyeruduk bemper belakang Toyota Avanza yang kemudian terlibat adu banteng dengan Daihatsu Grand Max di belakangnya hingga rusak parah.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
Enam orang tewas dalam insiden itu, dan sembilan orang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit termasuk Dul.
Akibat kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut, Kepolisian juga telah menetapkan Dul sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara.
"Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul," ujar Kabid Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9).
Dul dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dul dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban jiwa. Selain itu, Dul juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Tidak hanya Dul, sebelumnya Kepolisian memberikan sinyal akan menjadikan perusahaan Grand Max sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Jaktim, AKP Agung Budi Leksono. "Kapasitas muatan Grand Max sudah dimodifikasi, seharusnya untuk 9 orang, tapi jadi 13 orang," ujar AKP Agung Budi Leksono.
"Kemungkinan, nanti pihak perusahaan si Daihatsu Grand Max bisa dijadikan tersangka, tapi tergantung hasil akhir," tambah Agung.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ungkapan itu tepat untuk menggambarkan posisi pihak Daihatsu Grand Max. Lantaran sudah ditabrak, kemudian terancam dijerat pidana.
Dari 13 penumpang yang berada di dalam Grand Max, enam di antaranya meninggal dunia. Saat peristiwa tabrakan maut itu terjadi, seluruh penumpang Daihatsu Grand Max merupakan karyawan PT Track Auto2000 yang sedang dalam perjalanan menuju Cibinong untuk mengambil mobil perusahaan. PT Track Auto2000 sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di jasa rental mobil.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk.
Baca SelengkapnyaPolisi Lihat CCTV Kecelakaan KM 58: Kecepatan Mobil Gran Max Lebih dari 100 km/jam
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4).
Baca SelengkapnyaPolisi Sebut Grand Max yang Hangus Terbakar dan Tewaskan 12 Orang Ternyata Mobil Travel
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Tragis di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang
Baca SelengkapnyaSesuai dengan informasi yang diterima, korban meninggal akibat kecelakaan itu berjumlah 12 orang yang merupakan penumpang dua mobil yang terbakar.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Baca SelengkapnyaAan mengatakan, mobil Gran Max itu telah dijual dan berpindah tangan sebanyak empat kali.
Baca Selengkapnya