Sudah divonis bersalah, Syamsuddin ngotot lindungi Bupati Pahri
Merdeka.com - Seorang saksi kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya mengaburkan peran Bupati Pahri Azhari dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis(10/3).
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Syamsuddin Fei (yang sudah divonis hakim pada sidang sebelumnya), kali ini menjadi saksi malah berupaya berkelit ketika hakim menanyakan, siapa yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang bagi anggota DPRD.
"Atas perintah atau inisiatif sendiri?, saudara mengumpulkan uang yang akan diserahkan ke anggota DPRD," tanya Zuraidah, salah seorang anggota majelis hakim.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Mengapa Syahrul Yasin Limpo diperiksa? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Bagaimana SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan? Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.Selain itu sebagai penyelenggara negara atau menteri tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Mendengar pertanyaan itu, Syamsuddin yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa mantan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, berupaya berkelit dengan menjawab di luar konteks pertanyaan.
"Saya mengumpulkan uang untuk memenuhi komitmen kepada anggota DPRD Muba, yakni menyerahkan uang senilai Rp 2,56 miliar dari total kesepakatan Rp 17,5 miliar agar Laporan Pertanggungjawaban bupati dan RAPBD disahkan. Jika tidak maka DPRD akan menggunakan hak interpelasi," tukas Syamsuddin.
Tak puas dengan jawaban itu, hakim Zuraidah kembali mencecar dengan pertanyaan kepada Syamsuddin, "Lantas, siapa yang memerintahkan saksi. Apakah terdakwa pertama (Pahri)," tanya Zuraidah.
Akhirnya Syamsuddin Fei mengaku bahwa dirinya bertindak atas suruhan Pahri Azhari yang dihadapkan persoalan akan berakhir batas waktu pengesahan Laporan Pertanggungjawaban sebagai bupati.
Untuk memuluskan rencana itu, Syamsuddin Fei dihubungi anggota DPRD Bambang Karyanto mengenai komitmen agar menyerahkan sejumlah uang.
Terkait peran dari terdakwa kedua yakni istri bupati Lucianty, hakim kembali bertanya kepada Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, memberikan uang yang dibutuhkan untuk setoran pertama yakni Rp 2,65 miliar dan Rp 200 juta untuk setoran kedua.
Sedangkan untuk setoran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar (telanjur tertangkap tangan KPK) berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Muba.
Rincian uang setoran ketiga ini berasal dari Dinas PU Bina Marga Rp 2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp 500 juta, dan Rp 60 juta (Dinas Pendidikan Nasional Rp 25 juta, dan Faisyar Rp 35 juta).
Atas keterangan Syamsudddin Fei ini, saksi lainnya Faisyar yang turut dihadirkan di persidangan juga membenarkan mengenai adanya kewajiban dari SKPD menyetor sejumlah dana untuk membantu bupati.
Saksi lainnya Adre Sopan, Kepala Dinas PU Bina Marga mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa dia dimintai oleh Syamsuddin Fei dan Faisyar untuk mengumpulkan dana Rp 2 miliar.
Uang itu diserahkan satu hari sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK, di kediaman salah seorang anggota DPRD Muba Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.
"Uang Rp 2 miliar itu saya dapatkan Rp 1,5 miliar dari kontraktor Khairil Zaman, dan Rp 500 juta dari Effendi Soni. Setahu saya, kedua orang ini kemudian menang tender," papar Andre.
Pada sidang mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Syamsuddin Fei (Kepala BPKAD), Faisyar (Kepala Bappeda), Andre Sopan (Kadis PU Bina Marga), Zainal Arifin (Kadis PU Cipta Karya), HM Yusuf (Kadisdik), dan Haryanto.
JPU KPK Irene Putri mengatakan bahwa dari keterangan saksi terlihat bahwa aliran dana yang dibutuhkan ini berada dalam komando bupati.
"Terbukti dari keterangan saksi bahwa ada pertemuan yang digagas bupati dengan menyuruh stafnya (Syamsuddin Fei dan Faisyar) untuk segera mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk menyuruh dinas-dinas besar (Dinas Pekerjaan Umum) segera merealisasikan tugasnya," terang Putri seperti dilansir Antara.
Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaSYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaKubu SYL meminta agar Firli menghormati asas presumption of innocence tentang asas praduga tak bersalah.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca Selengkapnya