Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah divonis bersalah, Syamsuddin ngotot lindungi Bupati Pahri

Sudah divonis bersalah, Syamsuddin ngotot lindungi Bupati Pahri Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang saksi kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya mengaburkan peran Bupati Pahri Azhari dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis(10/3).

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Syamsuddin Fei (yang sudah divonis hakim pada sidang sebelumnya), kali ini menjadi saksi malah berupaya berkelit ketika hakim menanyakan, siapa yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang bagi anggota DPRD.

"Atas perintah atau inisiatif sendiri?, saudara mengumpulkan uang yang akan diserahkan ke anggota DPRD," tanya Zuraidah, salah seorang anggota majelis hakim.

Orang lain juga bertanya?

Mendengar pertanyaan itu, Syamsuddin yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa mantan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, berupaya berkelit dengan menjawab di luar konteks pertanyaan.

"Saya mengumpulkan uang untuk memenuhi komitmen kepada anggota DPRD Muba, yakni menyerahkan uang senilai Rp 2,56 miliar dari total kesepakatan Rp 17,5 miliar agar Laporan Pertanggungjawaban bupati dan RAPBD disahkan. Jika tidak maka DPRD akan menggunakan hak interpelasi," tukas Syamsuddin.

Tak puas dengan jawaban itu, hakim Zuraidah kembali mencecar dengan pertanyaan kepada Syamsuddin, "Lantas, siapa yang memerintahkan saksi. Apakah terdakwa pertama (Pahri)," tanya Zuraidah.

Akhirnya Syamsuddin Fei mengaku bahwa dirinya bertindak atas suruhan Pahri Azhari yang dihadapkan persoalan akan berakhir batas waktu pengesahan Laporan Pertanggungjawaban sebagai bupati.

Untuk memuluskan rencana itu, Syamsuddin Fei dihubungi anggota DPRD Bambang Karyanto mengenai komitmen agar menyerahkan sejumlah uang.

Terkait peran dari terdakwa kedua yakni istri bupati Lucianty, hakim kembali bertanya kepada Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, memberikan uang yang dibutuhkan untuk setoran pertama yakni Rp 2,65 miliar dan Rp 200 juta untuk setoran kedua.

Sedangkan untuk setoran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar (telanjur tertangkap tangan KPK) berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Muba.

Rincian uang setoran ketiga ini berasal dari Dinas PU Bina Marga Rp 2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp 500 juta, dan Rp 60 juta (Dinas Pendidikan Nasional Rp 25 juta, dan Faisyar Rp 35 juta).

Atas keterangan Syamsudddin Fei ini, saksi lainnya Faisyar yang turut dihadirkan di persidangan juga membenarkan mengenai adanya kewajiban dari SKPD menyetor sejumlah dana untuk membantu bupati.

Saksi lainnya Adre Sopan, Kepala Dinas PU Bina Marga mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa dia dimintai oleh Syamsuddin Fei dan Faisyar untuk mengumpulkan dana Rp 2 miliar.

Uang itu diserahkan satu hari sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK, di kediaman salah seorang anggota DPRD Muba Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

"Uang Rp 2 miliar itu saya dapatkan Rp 1,5 miliar dari kontraktor Khairil Zaman, dan Rp 500 juta dari Effendi Soni. Setahu saya, kedua orang ini kemudian menang tender," papar Andre.

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Syamsuddin Fei (Kepala BPKAD), Faisyar (Kepala Bappeda), Andre Sopan (Kadis PU Bina Marga), Zainal Arifin (Kadis PU Cipta Karya), HM Yusuf (Kadisdik), dan Haryanto.

JPU KPK Irene Putri mengatakan bahwa dari keterangan saksi terlihat bahwa aliran dana yang dibutuhkan ini berada dalam komando bupati.

"Terbukti dari keterangan saksi bahwa ada pertemuan yang digagas bupati dengan menyuruh stafnya (Syamsuddin Fei dan Faisyar) untuk segera mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk menyuruh dinas-dinas besar (Dinas Pekerjaan Umum) segera merealisasikan tugasnya," terang Putri seperti dilansir Antara.

Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina

Mahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL

Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri
Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri

SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo

SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?

Kejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.

Baca Selengkapnya
Firli Mengaku Diserang Balik Koruptor, Kubu SYL: Kami Tidak Merasa Menyerang
Firli Mengaku Diserang Balik Koruptor, Kubu SYL: Kami Tidak Merasa Menyerang

Kubu SYL meminta agar Firli menghormati asas presumption of innocence tentang asas praduga tak bersalah.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya