Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Divonis Enam Tahun, Taufik Kurniawan Masih Nikmati Gaji Wakil Ketua DPR

Sudah Divonis Enam Tahun, Taufik Kurniawan Masih Nikmati Gaji Wakil Ketua DPR Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara karena kasus penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Namun, sampai saat ini politisi PAN tidak bisa lepas dari jabatannya sebagai anggota DPR sampai berakhir pada September 2019.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, ini terjadi karena jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR tidak diperbolehkan adanya pergantian.

"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Disinggung kemungkinan penggantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR, Bamsoet menyerahkan sepenuhnya pada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sebab kewenangan mengganti Taufik ada di tangan Fraksi PAN. "Kami hanya melaksanakan saja," ucapnya.

Sejak berstatus terdakwa hingga terpidana, Taufik juga masih mendapatkan hak sebagai anggota DPR berupa gaji dan lainnya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pemberhentian hak untuk Taufik menunggu hasil rapat Badan Musyawarah DPR. Mekanismenya Fraksi PAN menyerahkan surat resmi yang bakal dibawa ke Bamus. Hak Taufik sebagai anggota DPR akan dihentikan sampai ada keputusan Bamus.

"Untuk status anggota kami akan setop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut. Semua haknya (gaji-tunjangan) saya setop," kata Indra.

Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

"Mengadili secara sah bersalah menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta bagi terdakwa, atau dengan diganti pidana kurungan empat bulan," kata Hakim Ketua Tindak Pidana Korupsi Antonius Widijanto dalam sidang vonis di Semarang, Senin (15/7).

Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Jelaskan Alasan Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Meski Telah Jadi Tersangka Pemerasan
KPK Jelaskan Alasan Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Meski Telah Jadi Tersangka Pemerasan

Meski berstatus tersangka pemerasan, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Tommy Kurniawan Jadi Anggota DPR RI, Bocorkan Gaji Wakil Rakyat yang Mirip Honor Syuting!
Tommy Kurniawan Jadi Anggota DPR RI, Bocorkan Gaji Wakil Rakyat yang Mirip Honor Syuting!

Berbicara mengenai penghasilan, Tommy mengungkapkan bahwa gaji dari DPR dan dunia hiburan tidak jauh berbeda.

Baca Selengkapnya
Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR
Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR

Merujuk aturan berlaku, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Setelah Tunjangan Perumahan, DPR Kini Kaji Dana Pensiun Seumur Hidup
Setelah Tunjangan Perumahan, DPR Kini Kaji Dana Pensiun Seumur Hidup

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya menerima masukan dari masyarakat terkait dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya