Sudah divonis mati, bandar narkoba dihukum nihil di kasus sabu 8 kg
Merdeka.com - Terpidana mati perkara pengiriman 270 kilogram sabu, Ayau (41) kembali dinyatakan bersalah mengatur peredaran 8 kg sabu dari dalam penjara. Begitupun majelis hakim hanya menjatuhinya hukuman nihil.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti memang menyatakan warga Bengkalis, Riau, itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Ayau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, untuk menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ayau dengan hukuman nihil," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10) petang.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Ayau tidak dapat lagi dijatuhi hukuman mati, karena dia sudah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lain. Hukuman itu adalah hukuman tertinggi di negeri ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terpidana itu kembali dijatuhi hukuman mati.
"Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa, karena hukuman mati adalah hukuman tertinggi," sebut Sayuti.
Menyikapi vonis nihil itu, JPU menyatakan akan menempuh upaya banding. Di lain pihak, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan menerima putusan itu.
Dalam perkara ini, Ayau terbukti melakukan pengendalian pengiriman dan penjualan narkoba. Dia mengatur bisnis haram itu menggunakan handphone dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Saat itu, Ayau menghuni Blok T Lapas Tanjung Gusta Medan, setelah dijatuhi hukuman mati atas kasus pengiriman 270 kg sabu asal China dari Dumai ke Medan.
Dalam perkara kedua atau pengiriman dan penjualan 8 kg sabu, Ayau melakukan perbuatannya bersama tiga napi perkara narkotika lain yang juga mendekam di Lapas Tanjung Gusta, yakni Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto. Ketiganya sudah dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pekan lalu.
Keempat narapidana perkara narkotika ini dijemput Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Lapas Tanjunf Gusta setelah tujuh pelaku yang tengah menbawa sabu itu disergap di kawasan Masjid Raya Al Mahsun, Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 12 Januari 2017. Seorang di antaranya kemudian ditembak mati. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, pengiriman sabu-sabu itu diatur Ayau bersama Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto.
Lima kurir, yaitu Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir dan Syefrizen dijatuhi hukuman seumur hidup Bulan September lalu. Sementara seorang lagi Alamsyah alias Achen dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaMurtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya