Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah divonis mati, bandar narkoba dihukum nihil di kasus sabu 8 kg

Sudah divonis mati, bandar narkoba dihukum nihil di kasus sabu 8 kg Ayau. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Terpidana mati perkara pengiriman 270 kilogram sabu, Ayau (41) kembali dinyatakan bersalah mengatur peredaran 8 kg sabu dari dalam penjara. Begitupun majelis hakim hanya menjatuhinya hukuman nihil.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti memang menyatakan warga Bengkalis, Riau, itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Ayau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, untuk menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ayau dengan hukuman nihil," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10) petang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Ayau tidak dapat lagi dijatuhi hukuman mati, karena dia sudah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lain. Hukuman itu adalah hukuman tertinggi di negeri ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terpidana itu kembali dijatuhi hukuman mati.

‎"Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa, karena hukuman mati adalah hukuman tertinggi," sebut Sayuti.

Menyikapi vonis nihil itu, JPU menyatakan akan menempuh upaya banding. Di lain pihak, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan menerima putusan itu.

Dalam perkara ini, Ayau terbukti melakukan pengendalian pengiriman dan penjualan narkoba. Dia mengatur bisnis haram itu menggunakan handphone dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Saat itu, Ayau menghuni Blok T Lapas Tanjung Gusta Medan‎, setelah dijatuhi hukuman mati atas kasus pengiriman 270 kg sabu asal China dari Dumai ke Medan.

Dalam perkara kedua atau pengiriman dan penjualan 8 kg sabu, Ayau melakukan perbuatannya bersama tiga napi perkara narkotika lain yang juga mendekam di Lapas Tanjung Gusta, yakni Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto. Ketiganya sudah dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pekan lalu.

Keempat narapidana perkara narkotika ini dijemput Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Lapas Tanjunf Gusta setelah tujuh pelaku yang tengah menbawa sabu itu disergap di kawasan Masjid Raya Al Mahsun, Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 12 Januari 2017. Seorang di antaranya kemudian ditembak mati. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, pengiriman sabu-sabu itu diatur Ayau bersama Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto.

Lima kurir, yaitu Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir dan Syefrizen dijatuhi hukuman seumur hidup Bulan September lalu. Sementara seorang lagi Alamsyah alias Achen dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba
Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba

Murtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya