Sudah dua tahun, Kakek GS melecehkan siswi MTs berkali-kali
Merdeka.com - Di usia senja bukannya menambah pundi-pundi amal kebaikan, GS (64) malah berbuat tidak senonoh. Selama dua tahun GS tega berbuat pelecehan seksual kepada tetangganya, GF, gadis yang baru berusia 14 tahun.
Polres Sukabumi membekuk GS di kediamannya, di Kampung Panggulaan, Desa Pondok Kaso Landeuh Parung Kuda, Sukabumi, pada Rabu (24/2).
"Pengakuan korban perbuatannya sering dilakukan sejak kelas 1 MTs atau 2014 hingga sekarang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Jumat (26/2).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
Penuturan korban pada polisi, kejadian bermula di tahun 2014. Saat itu si pelaku mengajak korban dengan iming-iming duit. Jarak rumah tersangka dan korban hanya bersebelahan.
"Setelah korban masuk ke rumah pelaku, terus pintu rumah dikunci dan korban diajak ke kamar mandi," jelasnya. Di situlah pelaku melecehkan korban.
Tidak berhenti sampai di situ, kakek terus berulang kali melakukan perbuatannya. Di bawah ancaman, korban pun tidak berani melaporkan perilaku bejat si kakek.
"Tapi karena perbuatan kakek keterlaluan, akhirnya orang tua korban yang mengetahui langsung melaporkannya pada kepolisian," terangnya.
Akhirnya polisi menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi. Si kakek dijerat pasal 82 jo pasal 76 huruf e UU RI. No.35 tahun 2014 dari perubahan UU No. 23 tahun 2002. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami tindak pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kata-kata kasar dan merendahkan.
Baca Selengkapnya