Sudah jadi tersangka, Setya Novanto diminta KPK tak lagi mangkir pemeriksaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). KPK meminta Setnov tidak mangkir kembali dalam pemeriksaan.
"Seharusnya tidak ada celah lagi ya. Karena kita sudah melakukan pemanggilan bukan satu kali, tapi dua kali, namun yang bersangkutan tidak datang dan bukti permulaannya sudah cukup dan kita sudah temukan. Kita melakukan investigasi dan kita dapat meningkatkan ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Queens Head, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Mantan aktivis ICW tersebut mengungkapkan, KPK telah memiliki bukti baru yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kembali. Sebab, lembaga antirasuah itu memiliki keistimewaan khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi dengan objektif.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"KPK itu bersifat lex specialis bersifat khusus maka sejak proses penyidikan kita sudah sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka," ujar Febri.
"Ini sudah kita lakukan semua kasus yang ditangani oleh KPK ini agak berbeda jika misalnya di penanganan penegakan hukum lain setiap penyidikan tanpa penetapan tersangka kan ada aturan yang bersifat khusus di undang-undang 30 tahun 2002," sambung Febri yang memakai kaos 'Corruption Stole My Smile'.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca Selengkapnya