Sudah jatuh tempo, cicilan uang pengganti belum dibayarkan Samadikun
Merdeka.com - Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, belum juga membayar cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp 21 miliar yang dijanjikannya pada 31 Mei 2016.
Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) selaku eksekutor telah memberi keringanan kepada Samadikun untuk mencicil uang pengganti dengan total Rp 169 miliar. Di mana, setiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar.
"Kita sudah tunggu sampai 31 Mei, untuk cicilan pertama sebesar Rp 21 miliar, ternyata belum dibayar juga oleh Samadikun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hermanto, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6).
-
Kapan Danang melunasi cicilan rumahnya? Pada Selasa, 16/7/2024, Danang membagikan kabar bahwa ia senang karena berhasil melunasi cicilan rumahnya melalui unggahan di media sosialnya.
-
Kapan sebaiknya kredit mobil dilakukan? Meskipun demikian, perlu diingat bahwa semakin panjang tenor, maka semakin tinggi pula jumlah bunga yang harus dibayar.
-
Kapan BBNKB dibayar? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa BPJS Kesehatan perlu membayar klaim tepat waktu? Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
-
Kenapa zakat fitrah dibayar sebelum Idulfitri? Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum idulfitri agar dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk menikmati hari Idulfitri dengan lebih baik.
-
Kapan biaya asuransi rumah dibayarkan? Sebagai pemilik rumah, sebaiknya pertimbangkan untuk membeli asuransi guna melindungi aset. Bergantung pada pilihan Anda, asuransi dapat menanggung kerugian atau kerusakan pada rumah Anda, sehingga Anda merasa aman.
Uang Rp 21 miliar merupakan kesepakatan antara pihak Kejari Jakpus dengan pihak keluarga Samadikun untuk mencicil pembayaran tahun pertama sebesar Rp 42 miliar. Kemudian Rp 21 miliar, sisanya dijanjikan keluarga bakal dibayar pada 31 November 2016.
Hermanto mengatakan selaku eksekutor, kepada keluarga Samadikun, pihaknya akan memberi tenggat waktu pelunasan cicilan tahun pertama sampai 31 November.
"Jika, tetap membandel dan tidak melunasi kewajiban, maka tim eksekutor akan bersikap tegas dengan melelang tiga sertifikat rumah dan tanah serta mobil mercedes tua yang disita oleh tim eksekutor," tegas Hermanto.
Dengan diberikannya tenggat waktu itu, Hermanto berharap keluarga bisa menempati janjinya untuk melunasi cicilan uang pengganti dengan total Rp 169 miliar sebelum masa penahanan Samadikun berakhir empat tahun ke depan.
Sementara itu, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakpus, Desi Priyo, menuturkan tiga sertifikat tanah dan rumah yang disita adalah sertifikat rumah plus bangunan, di Jalan Jambu No. 88, RT 05/002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah di sekitar kediamannya, di Jalan Jambu. Serta sertifikat tanah di Cipanas, Puncak.
"Ketiga sertifikat dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Mercedes tua. Kita belum taksir berapa nilainya. Yang berhak menaksir adalah lembaga appraisal," pungkas Desi.
Ini bukan kali pertama Samadikun berulah, sebelumnya, terpidana kasus BLBI ini menyalahgunakan kucuran dana BLBI sebesar Rp 2,557 triliun. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 169 miliar.
Ulah kedua, Samadikun melarikan diri sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1696 K/Pid/2002, 28 Mei 2003 yang menjatuhkan hukuman empat tahun, dieksekusi. Dia melarikan diri ke Singapura dan terakhir bersembunyi di negeri China sampai akhirnya ditangkap pada Jumat (15/4).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya