Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah jatuh tempo, cicilan uang pengganti belum dibayarkan Samadikun

Sudah jatuh tempo, cicilan uang pengganti belum dibayarkan Samadikun Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, belum juga membayar cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp 21 miliar yang dijanjikannya pada 31 Mei 2016.

Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) selaku eksekutor telah memberi keringanan kepada Samadikun untuk mencicil uang pengganti dengan total Rp 169 miliar. Di mana, setiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar.

"Kita sudah tunggu sampai 31 Mei, untuk cicilan pertama sebesar Rp 21 miliar, ternyata belum dibayar juga oleh Samadikun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hermanto, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6).

Uang Rp 21 miliar merupakan kesepakatan antara pihak Kejari Jakpus dengan pihak keluarga Samadikun untuk mencicil pembayaran tahun pertama sebesar Rp 42 miliar. Kemudian Rp 21 miliar, sisanya dijanjikan keluarga bakal dibayar pada 31 November 2016.

Hermanto mengatakan selaku eksekutor, kepada keluarga Samadikun, pihaknya akan memberi tenggat waktu pelunasan cicilan tahun pertama sampai 31 November.

"Jika, tetap membandel dan tidak melunasi kewajiban, maka tim eksekutor akan bersikap tegas dengan melelang tiga sertifikat rumah dan tanah serta mobil mercedes tua yang disita oleh tim eksekutor," tegas Hermanto.

Dengan diberikannya tenggat waktu itu, Hermanto berharap keluarga bisa menempati janjinya untuk melunasi cicilan uang pengganti dengan total Rp 169 miliar sebelum masa penahanan Samadikun berakhir empat tahun ke depan.

Sementara itu, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakpus, Desi Priyo, menuturkan tiga sertifikat tanah dan rumah yang disita adalah sertifikat rumah plus bangunan, di Jalan Jambu No. 88, RT 05/002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah di sekitar kediamannya, di Jalan Jambu. Serta sertifikat tanah di Cipanas, Puncak.

"Ketiga sertifikat dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Mercedes tua. Kita belum taksir berapa nilainya. Yang berhak menaksir adalah lembaga appraisal," pungkas Desi.

Ini bukan kali pertama Samadikun berulah, sebelumnya, terpidana kasus BLBI ini menyalahgunakan kucuran dana BLBI sebesar Rp 2,557 triliun. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 169 miliar.

Ulah kedua, Samadikun melarikan diri sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1696 K/Pid/2002, 28 Mei 2003 yang menjatuhkan hukuman empat tahun, dieksekusi. Dia melarikan diri ke Singapura dan terakhir bersembunyi di negeri China sampai akhirnya ditangkap pada Jumat (15/4).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya