Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah lulus, 7 lelaki ini jual narkoba buat adik kelasnya di sekolah

Sudah lulus, 7 lelaki ini jual narkoba buat adik kelasnya di sekolah Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Jajaran Polres Bogor dan Polres Bogor Kota berhasil membekuk para pengedar dan pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Bahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sangat fantastis.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengungkapkan, dari tangan tiga orang tersangka berinisial RM (33), AW (26), dan AF (30), berhasil menyita 16 paket sabu dan 622 butir pil ekstasi.

"Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, pelaku yang pertama kali ditangkap di kawasan Limus Nunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial RM. Dari keterangan RM kita berhasil mengamankan AW yang diketahui sebagai mahasiswa di wilayah Kota Depok, dan pelaku terakhir berinisial AF diamankan di Cibinong, Kabupaten Bogor," jelas AKBP AM Dicky, kemarin.

Bahkan, dari tangan AF, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 11,38 gram. "Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan dan sudah mengantongi identitas pengedar dan bandar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Bogor," ungkapnya.

Terpisah, Satuan Narkoba Polres Bogor Kota berhasil mengamankan tujuh pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dengan sasaran para pelajar di Kota Bogor. Masing-masing tersangka berinisial RR (20), SH (18), MF (19), DF (18), HD (21), DM (18) dan CY (19), semuanya baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kapolres Bogor Kota AKBP Darwis Permana dalam keterangan persnya mengungkapkan para pengguna dan pengedar narkoba ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku di salah satu rumah di Kelurahan Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.

"Dari laporan itulah, kami bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya RR dan SH yang tengah berpesta narkoba diamankan," kata AKBP Darwis, Kamis (01/09).

Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap lima tersangka lainnya yaitu MF, DF, HD, DM dan CY dari lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu kepada para pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang juga rekan mereka sejak masih sekolah.

"Mereka ini rata-rata baru lulus sekolah. Narkoba ini juga mereka edarkan di lingkungan pelajar yang di Kota Bogor," jelasnya.

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti narkoba berbagai jenis yakni 36 paket ganja kering siap edar seberat 1,2 kilogram dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara.

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba di kalangan pelajar ini. Kita juga masih memburu pemasok utama ke mereka," tegasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP