Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah masuk DCS, 20 bacaleg ini tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang

Sudah masuk DCS, 20 bacaleg ini tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang Gedung DPRD Kota Malang. ©2018 flickr.com

Merdeka.com - Sebanyak 20 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) ikut tersandung dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK (Komisi Pemilihan Korupsi). Nama para Bacaleg tersebut adalah sebagian dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan tersangka.

Ke-20 anggota dewan tersebut tercatat dalam daftar caleg sementara (DSC) Pileg 2019. Mereka adalah Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS) dan Bambang Triyoso (PKS), Teguh Mulyono (PDIP), Erni Farida (PDIP), Hadi Santoso (PDIP), Diana Yanti (PDIP), Arief Hermanto (PDIP), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Ribut Harianto (Partai Golkar), Harun Prasojo (PAN).

Een Ambarsari (Partai Gerindra), Suparno Hadi Wibowo (Partai Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra), Afdhal Fauza (Partai Hanura), Imam Ghozali (Partai Hanura), Mulyanto (PKB), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Asia Iriani (PPP), Mohammad Fadli (Partai NasDem).

Orang lain juga bertanya?

Terkait nama Bacaleg tersangka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengaku tidak dapat melakukan pencoretan dan penggantian. Nama tersebut bisa dicoret jika partai dan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke KPU.

"Terhadap 20 orang yang sekarang berproses hukum, kebetulan ada di DCS, KPU tidak bisa mencoret secara otomatis, sebelum ada keputusan in kracht. Tetapi kalau partai politik dan yang bersangkutan mengundurkan diri ya dipersilakan, akhirnya bisa kita coret," kata Ketua Komisioner KPUD Kota Malang, Zaenudin, Rabu (5/9).

Kata Zaenudin setelah muncul di DCS, kemungkinan 6 kondisi yang membuat baceleg dihapus, di antaranya meninggal dunia, tidak memenuhi syarat akibat tanggapan masyarakat, ditetapkan terpidana dan berkeputusan inkrah ada kegandaan pecalonan.

KPU akan melakukan pencoretan karena sebuah alasan, misalkan karena meninggal dunia. Tanpa diganti partai pun, bila Bacaleg meninggal dunia bisa dicoret dan nomor urut di bawahnya akan naik.

"Kalau yang bersangkutan dan partai mengundurkan diri juga akan kita coret," terangnya.

"Kalau tidak ada sebab itu, sampai batas yang ditentukan ya tetap akan muncul dalam DCT," tegasnya.

Pengecualian untuk Bacaleg perempuan yang mempengaruhi persentase keterwakilan 30 persen di dapil tersebut, masih dapat digantikan. Penggantinya tentunya caleg perempuan.

KPU akan menunggu paling lambat 10 September untuk proses pergantian. Setelah itu akan langsung ditetapkan dalam DCT pada 20 September.

Sementara itu sejumlah partai telah melakukan komunikasi dengan KPU untuk pengunduran diri bacalegnya. Namun hingga saat ini belum secara resmi mengajukan ke KPU secara tertulis.

"Hingga saat ini masih belum ada proses pengajuan pengunduran diri ke KPU. Namun beberapa komunikasi partai politik memang ada yang mengundurkan diri," katanya.

Semua partai politik sudah melakukan komunikasi dengan KPU yang sifalnya konsultasi. Mereka menanyakan kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan kalau Bacalegnya mengundurkan diri.

"Dari konsultasinya akan mengajukan pengunduran diri, tapi bukti fisik belum ada pengajuan," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Coret Aldi Taher!
KPU DKI Coret Aldi Taher!

KPU memberikan kesempatan bagj partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya

Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan

Baca Selengkapnya
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik

KomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor

Prabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat

Lima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya