Sudah Masuk Prolegnas 2021, Anggota DPR Ini Ungkap Bocoran Hasil Revisi UU ITE
Merdeka.com - Desakan terhadap Pemerintah dan DPR untuk menghapuskan sejumlah pasal karet dalam Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus disuarakan. Revisi UU ITE telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkap kalau pihaknya lebih memilih menata ulang pasal-pasal yang dimaksud karet, ketimbang menghapusnya.
"Jadi memang ada perbedaan, saya menangkap ada sejumlah elemen masyarakat sipil yang menghendaki misalnya pasal-pasal seperti Pasal 27 Ayat 3 kemudian Pasal 28 Ayat 2 itu kan dihapus," kata Arsul saat diskusi daring ICJR, dengan tema 'JANGAN TAKUT!: Memperkuat Perlindungan Warga Negara Melalui Perubahan UU ITE', Rabu (29/9).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Nah saya melihat semangat ini, saya bocorkan sedikitlah paling tidak yang ada di Senayan barangkali tidak akan menghapus itu. Tetapi kami harus menata ulang masalah itu termasuk dalam proposal paling tidak fraksi saya, dan satu, dua fraksi yang juga sudah kami ajak bicara," tambahnya.
Sehingga kedua pasal tersebut hanya perlu ditata dan disesuaikan, di mana Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik".
Dan pasal, Pasal 28 Ayat 3 "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik."
"Tidak kemudian bisa mengurangi atau bahkan bisa menutup apa yang dirasakan oleh berbagai kalangan elemen masyarakat sipil apa membuka peluang untuk terjadinya dalam tanda kutip, yang sering disebut sebagai kesewenangan penegak hukum seperti itulah," katanya.
Dia pun memahami, penyebab desakan menghapuskan pasal tersebut, didasari akibat tindakan petugas yang langsung membawa, menangkap, atau menahan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak harus ditahan.
"Nah di kita, artinya kalau pasal itu ada tetapi keinginannya ancaman itu harus diturunkan. Sekarang ini kan kewenangan menahan diberikan kepada penegak hukum penyidik polri untuk tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," jelasnya.
Penataan ulang itu, kata Arsul, bisa dilakukan melalui berbagai masukan. Semisal bila banyak masyarakat yang mengeluhkan penahanan oleh aparat hanya karena dasar ancamannya pidana di atas lima tahun, itu bisa menjadi saran.
Dari diskusi internal di Komisi III, Arsul mengungkapkan, kalau pasal ini tidak bisa diubah ancaman hukumannya maka ketika revisi KUHP, hukumannya harus kita naikkan untuk tindak pidana bagi penyidik bisa melakukan penahanan.
"Ya kalau sekarang 5 tahun, ya harus kita naikkan aja jadi 7 tahun itu cara paling gampang sebetulnya untuk mengurangi. Memang tidak selalu mudah untuk merumuskan, memformulasi pasal itu. Tapi hemat saya kalau bisa direformasi pasalnya, harus ada penjelasan yang komprehensif atas pasal atau ayat dari itu," tegasnya.
Selain itu, Arsul juga meminta kepada para kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan-masukan kepada warga yang saat ini merasa terancam atas kebebasan berpendapatnya.
"Tapi artinya karena ini DIM (daftar isian masalah) ada di DPR, saya kira teman 2 ICJR dan koalisi nantinya sama dengan seperti RUU terorisme dan KUHP bisa membantu dengan membuat DIM dengan memberikan reformasi penjelasan pasal," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca Selengkapnya