Sudah pernah putus, MK tolak uji materi calon tunggal di UU Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
Mahkamah menyatakan permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 105/PUU-XIII/2015 dan diajukan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi, tidak dapat dilanjutkan. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Hidayat.
Arief menilai permohonan mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah telah diputuskan dalam putusan MK dalam uji materi yang sama pada 29 September 2015.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
"Permohonan dari pemohon soal calon tunggal tidak dapat dilanjutkan karena telah ada putusan MK perihal yang sama pada 29 September lalu," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).
Seperti diketahui, perkara ini diajukan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Pasal yang digugat di antaranya Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat (1), ayat (4), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 122 ayat (1) UU Pilkada.
Di antaranya pasal-pasal dengan substansi yang berbeda tersebut, pemohon mempersoalkan pasal yang mengatur soal pembatasan calon tunggal. Doni mengatakan dalam pilkada sebenarnya setiap partai telah diberikan kesempatan untuk mengajukan calon.
Namun, dalam beberapa kejadian ada satu calon kuat yang sudah dicalonkan satu partai politik sehingga partai yang lain tidak bisa mendukung karena seperti itu ketentuan undang-undangnya.
Doni mengusulkan calon tunggal dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada harus mengantongi dukungan setidaknya 60 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Menurutnya, jika tidak ditegaskan, maka proses Pilkada tidak dapat dilakukan karena partai lain enggan mengajukan calon pasangan dan dapat merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya