Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah prediksi bakal jadi tersangka, Ahok sebut 'Saya dizalimi'

Sudah prediksi bakal jadi tersangka, Ahok sebut 'Saya dizalimi' ahok di rumah lembang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak tenang di tengah kabar Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia masih menjalankan aktivitas kampanye seperti biasa, menerima pengaduan warga di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Basuki atau akrab disapa Ahok sempat menyinggung kemungkinan hasil gelar perkara tentang pernyataannya terkait surat Al-Maidah ayat 51. Bahkan dia seakan telah mengetahui akan menjadi tersangka beberapa waktu sebelum pengumuman hasilnya.

"Biarpun ancam penjarakan saya. Bapak nggak usah khawatir, tanggung. Tersangka ya tersangka lah. Bangga saya malahan. Ahok dipenjara dizalimin," kata Ahok di hadapan warga, Rabu (16/11).

Berdasarkan pantauan merdeka.com, usai adanya informasi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, Ahok terus memantau telepon genggamnya. Walaupun begitu, dia tetap mendengarkan dengan cermat keluhan serta dukungan warga terhadapnya.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini langsung diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers.

"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu.

"Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.

Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama

Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mahfud MD: Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Mahfud sudah lama mendapat informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya