Sudah Selesai Dicek Setneg, Undang-undang Cipta Kerja Tinggal Ditandatangani Jokowi
Merdeka.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) sudah selesai melakukan pengecekan naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Naskah UU Ciptaker tersebut yang diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Setneg pada 14 Oktober lalu.
"Proses cleansing Setneg sudah selesai," kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).
Dalam proses pengecekan itu, pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus karena memang tidak masuk dalam Panja DPR saat pembahasan RUU Ciptaker.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa Jokowi teken Publisher Right? Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,' pungkasnya.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," katanya.
Dini melanjutkan, naskah UU Ciptaker tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan oleh Jokowi. Kemudian, baru diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara agar publik bisa mengakses.
"Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden. Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," pungkasnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menerangkan hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya tidak ada dari naskah final UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," katanya, Jumat (23/10).
Menurutnya, dibolehkan menghapus pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengubah subtansi.
"Yang tidak boleh diubah itu substansi," ucap politikus PSI itu.
Dini menuturkan, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR.
"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik," ucapnya.
Dini mengatakan, pada proses final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR.
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaStatus DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaNama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah dikantongi Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya memastikan telah menimbang aturan tersebut dan resmi menandatangani.
Baca Selengkapnya