Sudah tentukan tarif dibayar, masih pantas PSK artis disebut korban?
Merdeka.com - Belum hilang diingatan kita mengenai pernyataan Anggita Sari. Artis cantik ini beberapa waktu lalu terbukti melakoni Pekerja Seks Komersial (PSK). Usai Anggita, kini dunia keartisan digegerkan kembali dengan kasus serupa oleh Nikita Mirzani dan Puty Revita. Nikita serta Puty dibekuk pihak kepolisian di salah satu hotel di Jakarta dengan seorang pria.
Anggita dan Nikita, meski menjalani pemeriksaan, mereka berdua lantas tak ditetapkan sebagai pelaku, melainkan korban. Kenapa demikan? Bukankah mereka menerima bayaran dan sadar dengan apa yang mereka perbuat?
Lantas, apakah seorang artis yang sudah tentukan tarif dan dibayar, masih pantas disebut korban?
-
Siapa yang dilaporkan Nikita Mirzani? Diketahui, kehadiran Nikita Mirzani di Polda bertujuan untuk melaporkan sosok berinisial VA terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.
-
Apa yang dilakukan Nikita Willy? Nikita Willy dan keluarganya, termasuk ibu, mertua, dan putranya, Issa, melakukan ibadah umrah sejak 17 Februari 2023, tak lama setelah keguguran.
-
Apa yang Nikita Mirzani hapus? Nikita Mirzani sangat berkomitmen, bahkan sampai pergi ke sebuah klinik untuk menghapus tato di tubuhnya. Momen penghapusan tato nama Lolly oleh Nikmir ini tersebar luas di media sosial, bahkan diunggah kembali oleh akun Instagram @lambe_danu dan mendapat banjir komentar dari netizen.
-
Bagaimana penampilan Nikita Mirzani saat laporan? Meskipun laporan yang dibuat adalah hal serius, Nikita Mirzani tampak cukup santai, terutama saat menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.
-
Kenapa Nikita Mirzani akhirnya lapor ke polisi? Namun, ia merasa masalah ini perlu perhatian dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan seseorang.
-
Apa pekerjaan Nikita Mirzani sebelum terkenal? Sebelum menjadi terkenal, ia pernah bekerja sebagai sekretaris di sebuah perusahaan batu bara.
Kriminolog Universitas Indonesia, Anggi Aulina Harahap mengungkapkan, seharusnya setiap orang yang terlibat dalam suatu prostitusi dengan keadaan sadar apalagi sampai menerima hasil harus ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan hukuman yang tepat untuk menimbulkan efek jera. Hukuman tersebut bisa berupa sanksi sosial hingga hukum pidana.
"Jadi baik si muncikari, pekerja seks dan peminat seks ini diberi hukuman yang setimpal. Jangan hanya muncikarinya saja yang kena hukuman, tapi harus berlaku juga untuk pekerja dan peminatnya. Belakangan ini prostitusi artis pasti yang selalu kena hukuman itu hanya muncikarinya. Itu tak benar menurut saya. Pelaku dan peminatnya juga harus dapat hukuman setimpal dong," kata Anggi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/12) malam.
Anggi menjelaskan, hukuman itu harus disertai tentunya untuk mereka yang melakukan pekerjaan tersebut tanpa adanya paksaan. "Seperti pemberitaan artis kemarin yang jelas mereka menerima penghasilan besar dari pekerjaan ini. Dengan kata lain kan mereka siap untuk melakukan, tanpa paksaan," ucapnya.
Menurutnya, memang saat ini sudah berlangsung hukum mengenai pekerja seks tersebut, yakni hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun di TPPO menjelaskan hanya untuk mereka yang menjadi korban atas paksaan atau desakan, bukan mereka yang bekerja atas sama-sama mau. Anggi pun berharap hukum TPPO segera diperbaharui, mengingat PSK yang semakin marak.
"Memang dalam hukum kita tentang prostitusi menurut saya harus diperbarui, misalnya di sana harus jelas bahwa seseorang yang tidak berdaya dan tidak ingin melakukan pekerjaan itu disebut korban, dan pelaku pemaksa disebut pedagang. Nah kalau yang mereka sama-sama menerima hasil yang harus beda lagi, itu harus ada hukumannya. Hukum TPPO tetap harus ada, tapi harus ada pula hukum baru yang menjerat semua yang terlibat demi kepentingan bersama. Itu harus diperhatikan," paparnya.
Mengenai prostitusi artis, Anggi melihat faktor utama ialah karena kehidupan mereka yang serba wow dan juga dikelilingi dengan dunia hiburan 'gemerlap'. "Ini menyangkut daripada gaya hidup hiburan, artinya bahwa untuk melihat kasus ini kita tidak bisa menyampingkan tempat hiburan terutama di ibukota, misalnya hotel berkelas, adanya club, maupun pendukung kehidupan malam. Itu harus diwaspadai pemerintah dan instansi terkait apakah bersih dari prostitusi atau tidak," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaAda 11 pemeran wanita maupun 5 orang pemeran laki-laki.
Baca SelengkapnyaS terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaSelain Nikita Mirzani, ada puluhan influencer lainnya yang turut diperiksa polisi
Baca SelengkapnyaMeli mengaku proses ajakan kepadanya terkesan memaksa, dengan I yang selalu menghubunginya lewat DM Instagram.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaSiskaeee mengaku tidak bisa menolak karena bayaran Rp10 juta telah diterimanya.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca Selengkapnya