Sudah terima putusan MA soal kasus Century, KPK masih ingin pelajari
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya. Meski sudah menerima hasil putusan, KPK masih ingin mempelajari terlebih dulu.
"Putusan century sudah diterima. Putusannya sedang dipelajari dulu oleh KPK," kata Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (13/11).
Putusan dari MA hukuman penjara bagi mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu naik menjadi 15 tahun denda Rp 1 milliar. Sebelumnya pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan sepuluh tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor lebih ringan dibanding pengadilan tinggi, yang memvonis 12 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan kurungan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan alasan mengapa salinan putusan Century dinilai cukup lama. Menurutnya tebal atau tipisnya salinan putusan sangat berpengaruh karena asisten panitera harus mengoreksinya terlebih dahulu.
"Jangka waktu pengoreksian salinan putusan bergantung pada tebal atau tipisnya halaman salinan itu. Itu harus dikoreksi asisten panitera penggantinya, koreksi oleh majelis hakim, dan koreksi oleh pembaca tiga untuk menghindari kekeliruan. Nah, itu biasanya yang lebih lama," ujarnya.
Dalam amar putusan Budi Mulya, dia disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century di penghujung 2008. Pihak lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). Namun, hingga kini baru Budi Mulya yang dihukum dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tak lama setelah kasasinya ditolak MA.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDemokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca Selengkapnya