Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah terima putusan MA soal kasus Century, KPK masih ingin pelajari

Sudah terima putusan MA soal kasus Century, KPK masih ingin pelajari Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya. Meski sudah menerima hasil putusan, KPK masih ingin mempelajari terlebih dulu.

"Putusan century sudah diterima. Putusannya sedang dipelajari dulu oleh KPK," kata Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (13/11).

Putusan dari MA hukuman penjara bagi mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu naik menjadi 15 tahun denda Rp 1 milliar. Sebelumnya pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan sepuluh tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor lebih ringan dibanding pengadilan tinggi, yang memvonis 12 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan alasan mengapa salinan putusan Century dinilai cukup lama. Menurutnya tebal atau tipisnya salinan putusan sangat berpengaruh karena asisten panitera harus mengoreksinya terlebih dahulu.

"Jangka waktu pengoreksian salinan putusan bergantung pada tebal atau tipisnya halaman salinan itu. Itu harus dikoreksi asisten panitera penggantinya, koreksi oleh majelis hakim, dan koreksi oleh pembaca tiga untuk menghindari kekeliruan. Nah, itu biasanya yang lebih lama," ujarnya.

Dalam amar putusan Budi Mulya, dia disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century di penghujung 2008. Pihak lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). Namun, hingga kini baru Budi Mulya yang dihukum dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tak lama setelah kasasinya ditolak MA.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya