Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Terlanjur Beredar, SPDP Prabowo Ditarik Polda Metro

Sudah Terlanjur Beredar, SPDP Prabowo Ditarik Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengaku telah menarik SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) dengan terlapor Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Sudah terlanjur beredar, kini Polda Metro menyebut SPDP tersebut belum diperlukan.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pesan singkat, Selasa (21/5).

Untuk itu, lanjut Argo, diperlukan langkah penyelidikan terlebih dahulu. "Dan belum perlu dilakukan penyidikan," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik."

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggy Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya