Sudah tua dan harus minum obat, kubu Ratna Sarumpaet minta status tahanan kota
Merdeka.com - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, atas kasus berita bohong alias hoaks kalau dirinya dianiaya di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya itu diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga larut atas kasus itu.
"Tadi malam saja jam 00.00 WIB selesai, mulai dari jam 16.00 WIB itu selesai sekitar jam 00.00 malam," katanya saat dihubungi, Minggu (7/10).
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Kapan Ratna Sarumpaet membuat film pertama? Sudah biasa menjadi sutradara sejak aktif di teater, tahun 2009 akhirnya ia merilis film Jamila dan Sang Presiden.
-
Kenapa Ratu Meta masuk UGD? Dia mengatakan bahwa ketika setengah dari mereka merasa tidak enak badan, mereka segera pergi ke Unit Gawat Darurat (UGD) dan menerima instruksi dari dokter.
Selain itu, Insank akan meminta pengajuan penahanan kota untuk kliennya tersebut. Sebabnya, mantan anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga sudah memasuki usia 70 tahun. Bahkan, dia sering melihat Ratna mengonsumsi obat-obatan.
"Lebih kepada sisi kemanusiaan. Sakit enggak pernah. Beliau enggak pernah mengeluh sakit. Hanya, saya selaku pengacaranya beberapa kali melihat beliau meminum obat ya. Hanya saya pun belum menanyakan secara langsung obat ini untuk apa. Saya belum menanyakan hal tersebut kepada beliau. Hanya saya sering lihat, hanya beberapa kali disampaikan bahwa, 'Saya ini setiap hari itu harus mengonsumsi obat.' Nah obatnya ini apakah obat untuk sebuah penyakit atau vitamin, saya belum tahu itu," bebernya.
Atas hal ini, dia berharap polisi mengabulkan apabila nanti keluarga sudah mengajukan permohonan.
"Dengan kondisinya dia, kemudian usianya yang sudah lanjut," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaAncaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya