Suguhi air putih dicampur obat tetes mata, sopir angkot perkosa penumpangnya
Merdeka.com - AS (24) sopir angkutan kota jurusan Pasar Anyar-Kotabumi, Tangerang berniat melampiaskan nafsu birahi dengan penumpangnya. Dia nekat memperkosa penumpang setelah berhasil dibuat tak sadar.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menerangkan, perbuatan jahat pelaku terungkap dari minuman yang diberikan pelaku terhadap korbannya RA (22).
"Pelaku memberikan minuman yang telah dicampur obat, hingga korbannya tak sadarkan diri," terang Harry di Mapolres metro Tangerang, Jumat (25/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Aksi jahat pelaku, lanjut dia, bermula saat korban menaiki angkutan kota yang dikemudikannya dari stasiun Tangerang, selepas pulang kerja. Saat itu, korban duduk di bangku depan.
Sekira pukul 21.45 WIB korban saat itu naik dari Stasiun Tangerang menuju Kotabumi, kemudian saat penumpang lain sudah turun tiba-tiba saja pelaku menawarkan minuman air mineral yang belakangan diketahui sudah dicampur obat tetes mata.
"Merasa dipaksa dan terancam maka korban menuruti tawaran sang sopir, namun sesaat setelah minum korban mengaku pusing," terang Harry.
Setelah kira-kira 10 menit kemudian korban mengaku sudah berada di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Saat itu, pelaku tetap mengancam korban untuk mengikuti apa kemauannya.
"Karena takut, semua hasrat bejat sopir tersebut dituruti korban, pelaku memaksa (korban RA) untuk melakukan hubungan seperti suami istri," terangnya.
Setelah puas dengan nafsu bejatnya, korban lantas disuruh pulang ke rumah seorang diri. Kemudian korban didampingi keluarganya melapor kejadian itu kepada pihak berwajib. Atas laporan tersebut kemudian Tim Resmob Polres Metro Tangerang langsung memburu pelaku.
"Pelaku ditemukan di sekitar Stasiun Tangerang, namun saat akan diamankan pelaku coba melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur di betis sebelah kanannya," terang Harry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NE memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di samping SPBU dan mematikan mesin mobil.
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaAnak perempuan Cawagub Jawa Barat Gitalis Dwinatarina mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari kondektur angkutan perkotaan.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKronologi kejadian diawali cekcok karena dua kernet tidak terima antrean BBM diserobot korban.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaKondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.
Baca SelengkapnyaAlhasil, uang Rp1,5 juta di dalam tas miliknya terpaksa diberikan karena takut ditembak
Baca SelengkapnyaTotal, dua orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk terlapor.
Baca Selengkapnya