Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sujud Syukur Ayah Curi HP buat Sekolah Online Dibebaskan Kajari Pangkalpinang

Sujud Syukur Ayah Curi HP buat Sekolah Online Dibebaskan Kajari Pangkalpinang restorative justice Kajari Pangkalpinang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Lega dan terharu. Mungkin perasaan itu yang tengah dirasakan RC, terdakwa kasus pencurian. Betapa tidak, ia telah mendapatkan kembali kebebasannya setelah beberapa bulan menghuni hotel prodeo.

RC dijebloskan ke penjara usai mencuri ponsel merek Xiaomi Redmi 2 di alun-alun taman merdeka, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Bukan tanpa sebab, ia nekat mencuri agar anaknya bisa sekolah online.

Seperti diketahui, semenjak Covid-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia, pembatasan aktivitas kerap diberlakukan. Termasuk, bagi anak sekolah diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.

"Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur," kata Kajari Pangkal Pinang Jefferdian seperti dikutip merdeka.com di website Kejari Pangkalpinang, Sabtu (29/1).

'Menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022," demikian bunyi putusan.

restorative justice kajari pangkalpinang©2022 Merdeka.com

Tidak hanya membebaskan RC, Jefferdian juga memberikan sebuah ponsel untuk digunakan anak RC sekolah online.

"Kemarin sudah kami paparkan di depan jaksa agung, kalau upaya yang kita lakukan berhasil dan disetujui. Maka kami akan menghentikan penuntutan perkara ini secara restorative justice," kata Jefferdian.

"Saya akan memberikan bantuan sebuah handphone. Saya harap ini (mencuri) pertama dan terakhir," ujar Jefferdian seraya memberikan bantuan ponsel kepada RC.

Pemberian ponsel tersebut, disambut haru oleh RC dan melakukan sujud syukur.

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

-Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka-Nilai Kerugian yang dialami korban relatif kecil.-Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.-Bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.-Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa di OKU Hentikan Kasus Pria Nekat Curi HP demi Biaya Persalinan Istri
Jaksa di OKU Hentikan Kasus Pria Nekat Curi HP demi Biaya Persalinan Istri

Jaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.

Baca Selengkapnya