Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suka cita Antasari segera bebas dari bui dan pesan istri tercinta

Suka cita Antasari segera bebas dari bui dan pesan istri tercinta antasari uji materi kuhp di mk. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, segera menghirup udara bebas. Selama lebih kurang hampir enam tahun lamanya, Antasari mendekam di Lapas Klas I Tangerang.

Antasari dibui setelah divonis 18 tahun bui terkait pembunuhan bos Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berbagai upaya hukum coba dilakukan sebagai bentuk pembelaan bahwa dirinya tak bersalah, namun kandas dan dirinya tetap mendekam di balik dinginnya hotel prodeo.

Namun, pada Kamis besok, 10 November 2016, Antasari segera kembali ke pelukan keluarga tercinta. Dia resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi.

Orang lain juga bertanya?

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Enny Purwaningsih mengatakan, Antasari merupakan satu dari sekian napi yang namanya masuk dalam daftar bebas bersyarat bulan 10 November nanti.

"SK tersebut sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Kepala Lapas Klas 1A Tangerang," ujarnya, Selasa (13/9).

Tentunya Kamis besok menjadi hari yang paling dinanti-nanti Antasari. Kemarin, dia bersama penghuni lapas lainnya menggelar syukuran sebagai ucapan terima kasih sekaligus perpisahan.

Saat menyampaikan sambutannya, Antasari yang mengenakan batik tak kuasa menyembunyikan kesedihannya. Tak disangka air matanya pun mengalir di pipi.

"Maaf Pak ustaz, kalau saya menangis. Saya ingin mereka yang menzalami saya lebih bahagia dari saya. Saya tidak mau menzalami orang, karena sakit pengalaman dizalimi. Jangan khawatir dengan kebebasan Antasari," ujarnya.

"Tujuh tahun enam bulan saya meninggalkan keluarga, saya ikhlas meski public tahu saya bukan pelakunya," sambungnya.

Sebelum kembali ke masyarakat, pria berkacamata itu memilih tetap bungkam saat dicecar soal otak pembunuhan Nasrudin hingga membuat dirinya dibui. Baginya, itu pertanyaan paling berat.

"Saya ini mantan Jaksa, jadi saya tahu dan harus patuh terhadap hukum meski putusan itu salah terhadap saya. Saya juga sudah melakukan langkah sebagaimana sesuai dengan instrument hukum. Alhamdulillah kalah, karena begitu masifnya. Tapi tak apa, memang itu pengalaman. Saya harus menjalani. Saya ikhlas, kalau saya dendam, nanti malah saya sakit sendiri," terangnya.

Selepas bebas nanti, Antasari belum punya rencana akan melakukan apa atau menjadi apa. Namun dikatakannya, jika ada tawaran kembali menjadi pimpinan KPK, dia rasa itu perlu pertimbangan yang matang.

"Itu berproses, dan panjang prosesnya. KPK kan ada prosesnya. Biar mereka yang menyelesaikan PR-PR yang ada. Kan banyak PR-nya," jelas pria berkumis ini.

Bahkan, dirinya juga belum berpikir untuk bergabung dengan partai politik tertentu. Apalagi, sejak jauh hari istri tercinta, Ida Laksmiwati, telah berpesan agar tak lagi bekerja di bidang yang bersinggungan pemerintahan. Sebagai teman hidup, Ida tentu tak mau mengulangi rasa pahit jauh dari suami tercinta seperti yang selama ini terjadi.

"Kayaknya enggak usah (mengurus pemerintah). Ngurus saya saja, gantian kemarin saya sudah ngurus dia," kata Ida tersenyum saat mendamping Antasari di acara syukuran kemarin.

Dia mengaku tak punya persiapan khusus menyambut kepulangan Antasari. Sebab katanya, acara syukuran besar baru akan dilakukan pada 26 November mendatang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya