Suka menipu hingga desersi lima tahun, polisi di Makassar dipecat
Merdeka.com - Briptu Eka Wahidin (32), anggota satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya dipecat setelah lima tahun lamanya desersi.
"Pemecatannya ini sejak tiga minggu lalu setelah melalui sidang etik," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono yang dikonfirmasi, Minggu (20/3).
Lebih rinci dijelaskan oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi di waktu berbeda. Kata dia, pelanggaran desersi Briptu Eka Wahidin ini dilatarbelakangi lilitan utang karena banyak melakukan aksi penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Sebelum dipecat, lanjut Hotman, anggota polisi ini sempat melalui tiga kali sidang disiplin gara-gara kasus serupa. Dalam sidang disiplin, dijatuhi sanksi kurungan di ruang khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.
"Itulah sebabnya di usia kepala tiga masih pangkat Briptu sementara rekan-rekan seangkatannya sudah ada yang pangkat Bripka. Surat Keputusan (Skep) pemecatannya itu langsung dari Kapolda Sulsel," kata Hotman Sirait lagi.
Disebutkan, sampai lima tahun baru dipecat hasil dari sidang etik usai tiga sidang disiplin sebelumnya karena harapannya anggota polisi ini masih bisa baik.
"Kasus pelanggaran disiplin Eka Wahidin ini sudah dilakukannya sejak masih tugas di Polres Makassar Timur dulu. Dan itu terus berulang akhirnya dipecat," pungkas AKBP Hotman Sirait.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mempunyai dua orang istri dan mengaku kepada mereka jika dirinya anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita lansia di Makassar, FCS (63) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaTiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
Baca Selengkapnya