Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suku Anak Dalam terancam, Setkab baru rencana bikin satgas

Suku Anak Dalam terancam, Setkab baru rencana bikin satgas Suku Anak Dalam. ©istimewa

Merdeka.com - Sebelas anggota Suku Anak Dalam di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas, Jambi ditemukan mati kelaparan. Peristiwa ini mestinya menjadi lecutan pemerintah supaya tidak mengabaikan keberadaan Orang Rimba, sebutan bagi Suku Anak Dalam.

Namun, pemerintah malah memutuskan cuma membikin satuan tugas buat menyelesaikan konflik pertanahan dan mengurus pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Sekretaris Kabinet Jaleswari Pramodhawardhani. Dia mengklaim satgas itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib Orang Rimba.

"Satgas ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh orang rimba di Indonesia. Satgas tersebut dalam bidang agraria dan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," kata Jaleswari, Kamis (18/3).

Orang lain juga bertanya?

Namun, Jaleswari mengakui satgas ini masih sebatas rencana. Pembentukan satgas pun terbentur rumitnya birokrasi. Dia berdalih Setkab masih perlu membicarakan soal pembentukan satgas ini kepada kementerian terkait supaya penyelesaian masalah Orang Rimba maksimal. Sayangnya, menurut dia satgas ini baru dibahas pada April mendatang. Padahal masalah dihadapi Suku Anak Dalam cukup pelik, mulai dari sengketa lahan, ancaman fisik, dan krisis pangan.

"Satgas ini belum direalisasikan karena masih perlu dibicarakan dengan para kementerian. Kira-kira April satgas ini akan dibahas," ucap Jaleswari.

Jaleswari menambahkan, dasar pendirian satgas adalah putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 45 tahun 2011 tentang Kehutanan. Sehingga dengan dasar hukum tersebut, Jaleswari berharap satgas ini bisa bekerja di bawah komando Presiden Joko Widodo.

"Saya berharap satgas ini bisa berada langsung di bawah presiden. Karena jika kita melihat ke belakang dari MK 45 bahwa hutan negara bukan milik negara tapi milik masyarakat adat, dan masyarakat adat memiliki hak untuk dilindungi oleh negara," lanjut Jaleswari.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Disorot karena Tak Ada SOP, Apa Dampaknya?
Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Disorot karena Tak Ada SOP, Apa Dampaknya?

Aceh menjadi wilayah yang kerap disinggahi pengungsi Rohingya. Mereka datang dengan kapal secara ilegal.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya