Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sulap kafe es krim jadi lokasi dugem, pemilik dijerat UU Perlindungan Anak

Sulap kafe es krim jadi lokasi dugem, pemilik dijerat UU Perlindungan Anak Diskotek berkedok kafe ice cream di Medan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan pemilik kafe Ice Cream Garden di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, sebagai tersangka. Pelaku yang mengubah kafe menjadi tempat hiburan malam dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pemilik (SW dan JL) sudah berstatus tersangka. Kita kenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak)," kata Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (14/8).

Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sementara pada Pasal 88 disebutkan: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Orang lain juga bertanya?

Penetapan tersangka terhadap SW dan JL, pasangan pemilik ruko Ice Cream Garden, itu dilakukan menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan di tempat usaha mereka. Lantai dua lokasi itu ternyata dijadikan tempat dugem.

Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, ditemukan puluhan orang berada di tempat hiburan malam itu. Beberapa di antaranya masih berusia anak-anak.

Pemilik usaha didapati menyediakan hall untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu diskonya. Mereka memungut biaya masuk Rp 10.000 per orang dan setiap pengunjung mendapatkan sebotol air mineral.

Puluhan pengunjung lokasi itu sempat digelandang ke Mapolrestabes Medan menggunakan truk. Sejumlah barang bukti bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, 1 alat DJ, 7 unit loudspeaker, lampu disko, dan stempel, juga diamankan.

Seluruh pengunjung akhirnya dipulangkan, sedangkan pemilik kafe tetap diproses. "Pemilik dan karyawan sudah kita periksa. Pemilik jadi tersangka," jelas Putu

Meski sudah berstatus tersangka, pemilik kafe itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Putu menyatakan mereka masih mendalami kasus itu. “Kita harus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari instansi lain,” jelasnya. (yan muhardiansyah)

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi

Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah

Pemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah Perempuan di Bekasi Dicabuli Pemilik Warung saat Beli Mi Instan
Miris, Bocah Perempuan di Bekasi Dicabuli Pemilik Warung saat Beli Mi Instan

Di dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi

Viral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi

Baca Selengkapnya
Razia Kafe di Senopati, Polisi Amankan 11 Orang Positif Narkoba
Razia Kafe di Senopati, Polisi Amankan 11 Orang Positif Narkoba

Calvijn menjelaskan, razia ini dilaksanakan merupakan pengembangan dari kasus penemuan ekstasi di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat

Terdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras

Seorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kapolres soal Pemilik Daycare Aniaya Balita Adik Ipar Anggota DPR
VIDEO: Jawaban Kapolres soal Pemilik Daycare Aniaya Balita Adik Ipar Anggota DPR

Arya juga menjawab kabar jika Meita merupakan adik ipar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya