Sultan Geram ke Pengembang Perumahan dan Ancam Bawa Kasus ke Pengadilan
Merdeka.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengirimkan somasi kepada pengembang perumahan di kawasan Kabupaten Sleman. Somasi ini dilayangkan karena ada ketidaksesuaian masalah perizinan.
Sultan mengatakan awalnya izin penggunaan lahan seluas 4.000 meter. Namun kemudian tanpa seizin dari Gubernur DIY, pihak pengembang memperluas area menjadi 11.000 meter.
"Itu tidak sesuai dengan peruntukan. Ya saya batalkan (izinnya)," kata Sultan, Rabu (14/9).
-
Kenapa Sri Sultan HB I pindah ke Yogyakarta? Setelah itu, nama Yogyakarya sebagai ibu kota kerajaannya menjadi lebih populer.
-
Kenapa Sri Sultan HB X nyoblos? Sri Sultan HB X pun menjadi pemilih pertama di TPS itu.
-
Kenapa Open House Sri Sultan HB X diadakan? 'Hari ini di hari pertama masuk kerja kami menggelar Syawalan open house, menerima semua lapisan masyarakat dari semua penjuru tanpa terkecuali,' kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Benny Suharsono dikutip dari ANTARA.
-
Dari mana Sri Sultan HB I pindah ke Yogyakarta? Tepat hari ini, 7 Oktober pada 1756Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran menuju Yogyakarta.
-
Sri Sultan HB X nyoblos apa? Sri Sultan HB X pun menjadi pemilih pertama di TPS itu.
-
Kapan Sri Sultan HB I pindah ke Yogyakarta? Tepat hari ini, 7 Oktober pada 1756Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran menuju Yogyakarta.
Sultan meminta agar pembangunan perumahan tersebut dihentikan. Apabila tidak diberhentikan, Sultan mengancam akan membawa permasalahan pelanggaran izin ini ke ranah hukum.
"Itu melanggar hukum. Tidak ada izin Gubernur. Saya minta berhenti kalau tidak berhenti ke pengadilan saja," tegas Sultan.
"Itu memanipulasi. Izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan jadi 11.000 meter persegi," sambung Sultan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan bahwa tanah yang dipakai untuk pengembangan perumahan itu berstatus tanah kas desa. Mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34, kata Krido, tanah kas desa adalah tanah anggaduh.
Status tanah anggaduh ini disebut Krido tidak bisa diperjualbelikan. Apalagi dipakai untuk membuat perumahan dan dijualbelikan.
Krido membeberkan belakangan ini marak dipromosikan tanah kas desa yang dijual. Krido menegaskan status tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan. Pihak pemerintah desa, sambung Krido tidak boleh menerbitkan HPL.
"Tidak bisa Desa mengeluarkan HPL. Mereka bukan lembaga yang sah. Tidak usah tunjuk lokasi, besok akan diaudit," tegas Krido.
Krido menambahkan jika memang ada tanah kas desa yang dipakai oleh masyarakat yang kurang mampu untuk membuat rumah. Rumah tersebut kemudian ditinggali secara turun menurun. Ke depan, imbuh Krido, pihak Pemda DIY akan menerbitkan izin kolektif untuk mengatasi masalah itu.
"Itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya, yang di pinggir-pinggir sungai. Itu digunakan oleh masyarakat yang kurang beruntung. Itu yang kita beri izin kolektif," tutup Krido. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaApa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaPengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.
Baca SelengkapnyaTerkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPemda DIY tidak punya kewenangan memberikan izin ataupun kajian proyek beach club tersebut.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengku Buwono I adalah pelopor dalam berdirinya Kesultanan Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca Selengkapnya