Sultan HB X dilaporkan ke Presiden karena gerakan separatis
Merdeka.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta dilaporkan ke Presiden Joko Widodo karena dugaan separatisme. Laporan tersebut ditulis oleh Willie Sebastian ketua Granad (Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi) dalam bentuk surat yang dikirim ke Presiden Joko Widodo tertanggal 12 September 2015.
Dalam surat tersebut Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No.5/1960.
"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara. Dan Sultan juga pernah bilang kalau di Yogyakarta itu tidak ada tanah negara," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (15/9) malam.
-
Kenapa Sri Sultan HB X nyoblos? Sri Sultan HB X pun menjadi pemilih pertama di TPS itu.
-
Sri Sultan HB X nyoblos apa? Sri Sultan HB X pun menjadi pemilih pertama di TPS itu.
-
Apa opini Hendropriyono tentang Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie II? Kelakuan yang rasis dan provokatif demikian, telah menyebar pada segolongan masyarakat Arab, sehingga begitu tega hati menginginkan Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie II, yang Jenderal Mayor tentara Belanda, dan Ajudan Istimewa Ratu Belanda diusulkan menjadi pahlawan nasional.
-
Siapa ulama keturunan Sunan Giri di Sidoarjo? Ulama itu adalah Pangeran Lebo bin Sunan Prapen bin Sunan Dalem bin Sunan Giri alias Sayyid Muhammad Ali Muzayyid.
-
Sri Sultan HB X nyoblos dimana? Baru pagi-pagi hari, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah hadir di TPS 12 Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
-
Siapa pemimpin Keraton Surabaya? Kadipaten Kasepuhan dipimpin Bupati Raden Tumenggung Panji Condronegoro.
Setidaknya ada empat poin indikasi separatisme yang dilakukan oleh Sultan yang ditulis oleh Willie. Pertama, pengambilalihan hak menguasai negara terhadap tanah negara dengan cara sertifikasi tanah-tanah negara menjadi tanah Keraton.
Kedua, pengambilalihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Aturan itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Diktum IV, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan UUK DIY Pasal 16. Desa jadi kehilangan milik tanah Desa," terangnya.
Ketiga, penerbitan Raperdais bidang Pertanahan yang isinya adalah upaya menghidupkan kembali Rijksblad sebagai dasar Sultan Grond. Padahal Sultan Ground sudah dihapus dengan Perda DIY No 3 Tahun 1984.
"Ini jelas bertentangan dengan UUPA, kita itu sering ditipu karena tidak tahu. UUPA itu sudah berlakukan di Yogyakarta, tapi pemerintah tidak mau menggunakannya," tegasnya.
Keempat perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia non pribumi. Seperti diketahui, warga non pribumi tidak diperbolehkan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.
"Saya mau tanya, apa ada WNI non pribumi? WNI yang WNI. Ini diskriminasi, padahal kita sudah punya UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaSeseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengkubuwono X meminta masalah Ade Armando tidak diperbesar karena telah selesai.
Baca SelengkapnyaPertemuan antara Presiden Jokowi dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dilakukan di Keraton Kilen, Keraton Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengku Buwono X mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo memintanya untuk menjembatani pertemuan dengan Megawati.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut dirinya menjadi orang pertama yang diterima oleh Sultan HB X ketimbang orang lain.
Baca SelengkapnyaAntara Megawati dan Sri Sultan memiliki persamaan sikap kenegarawanan.
Baca SelengkapnyaPada saat berkuasa di Kasunanan Surakarta, Pakubuwono X kerap melakukan kunjungan ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaKali ini pemicunya adalah tradisi tahunan saat prosesi tabuh gamelan Sekaten dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (9/9) lalu.
Baca SelengkapnyaPertemuan antara Presiden Jokowi dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dilakukan di Keraton Kilen, Keraton Yogyakarta beberapa waktu lalu
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengkubuwono X mengaku adanya permintaan Presiden Jokowi, untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Umum PDIP Megawati
Baca SelengkapnyaMewakili para orang tua pribumi Indonesia, kami ingin mengingatkan agar para putera puteri bangsa Indonesia dapat hidup aman, tenteram dan sejahtera.
Baca Selengkapnya