Sultan HB X Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes Meski PPKM DIY Level 2
Merdeka.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat tetap menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun dari level 3 menjadi level 2.
"Tetap jaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi masih fluktuatif," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dilansir Antara, Selasa (19/10).
Ia mengingatkan masyarakat tetap menahan diri untuk tidak bepergian. Jika bukan keperluan mendesak maka sebaiknya tetap berada di rumah. "Kalau tidak perlu (keperluan mendesak), tidak usah pergi," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 se Jawa-Bali, menyatakan status PPKM di DIY kini pada level 2. Instruksi Menteri yang mengatur PPKM Level 2 di DIY ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Sebagai tindak lanjut, Sultan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY yang diteken pada Selasa (19/10).
Dengan penurunan level itu, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk kedalam mal, pusat perbelanjaan, dan hiburan. Selain itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaCegah Kebakaran saat Malam Tahun Baru, Warga Jakarta Diimbau Tidak Main Petasan
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca Selengkapnya