Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sultan HB X Tidak Menerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Karena Alasan Usia

Sultan HB X Tidak Menerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Karena Alasan Usia Gubernur DIY, Sultan HB X. ©2020 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Gubernur DIY, Sultan HB X tidak akan menjadi orang pertama di DIY yang melakukan vaksinasi Covid-19. Umur Sultan HB X yang berusia 74 tahun menjadi pertimbangan untuk tidak menerima vaksinasi Covid-19 di tahap pertama.

Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie menuturkan jika vaksinasi Covid-19 di DIY rencananya akan dilakukan pada 14 Januari mendatang. Di tanggal 14 Januari ini akan ada 15 pejabat dan tokoh masyarakat yang akan melakukan vaksinasi.

Pembajun menyebut 15 pejabat dan tokoh masyarakat ini di antaranya adalah Wakil Gubernur DIY, Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinkes DIY, tokoh agama, perwakilan organisasi profesi, TNI, Polri dan tokoh masyarakat.

Pembajun menerangkan vaksinasi tahap pertama ini akan menggunakan vaksin Sinovac. Berdasarkan petunjuk pemakaian, vaksin Sinovac ini diberikan pada orang dengan rentang usia 18-59 tahun.

Pembajun menjabarkan rentang usia penerima vaksin Sinovac ini yang membuat Gubernur DIY, Sultan HB X tidak menjadi penerima vaksin tahap pertama. Pembajun menyebut bila ada vaksin untuk rentang usia lansia, nantinya Sultan HB X baru akan melakukan vaksinasi.

“Teman-teman sudah tahu kalau Sinovac ini uji trialnya untuk usia 18-59 tahun nah sedangkan yuswo (umur) Ngarsa Dalem (Sultan HB X) sudah di atas itu. Atas rekomendasi para ahli beliau (Sultan) tidak boleh menerima vaksin Sinovac, nanti ada vaksin untuk lansia, tetapi nanti tetap hadir untuk memberikan dukungan," kata Pembajun, Senin (11/1).

Terkait vaksinasi tahap pertama, lanjut Pembajun, di tanggal 14 Januari akan dilakukan untuk tokoh publik dan pejabat. Untuk tempat vaksinasi akan dilakukan di area Kantor Gubernur DIY. Pembajun berharap nantinya vaksinasi pertama di DIY ini bisa memberikan edukasi pada masyarakat untuk mau divaksinasi.

“Takutnya kalau dilakukan di rumah sakit, masyarakat nanti akan datang ke rumah sakit untuk melihat secara langsung," tutur Pembajun.

Sebagaimana diketahui, Pemda DIY mendapatkan 26.800 dosis vaksin dari Pemerintah Pusat. 26.800 dosis vaksin ini merupakan tahap pertama dari empat tahap yang direncanakan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Sultan HB X Bebaskan Keluarga Tentukan Pilihan di Pilpres
Sri Sultan HB X Bebaskan Keluarga Tentukan Pilihan di Pilpres

Sultan mengungkapkan, istrinya tidak pernah tahu siapa yang dia pilih di Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Anwar Usman Ikut Ambil Keputusan Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman jadi Kepala Daerah
Ketua MK Anwar Usman Ikut Ambil Keputusan Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman jadi Kepala Daerah

Arief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Dalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Mencblos di TPS 12 Kalurahan Panembahan: Warga Jangan Golput
Sultan HB X Mencblos di TPS 12 Kalurahan Panembahan: Warga Jangan Golput

Sultan HB X Mencblos di TPS 12 Kalurahan Panembahan: Warga Jangan Golput

Baca Selengkapnya
KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK
KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.

Baca Selengkapnya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya

Keputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Minta Sultan HB X Jembatani Pertemuan dengan Megawati
Istana Buka Suara soal Jokowi Minta Sultan HB X Jembatani Pertemuan dengan Megawati

Pertemuan antara Presiden Jokowi dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dilakukan di Keraton Kilen, Keraton Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya