Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono sebut tak akan ada calon jadi tersangka selama Pilkada 2018

Sumarsono sebut tak akan ada calon jadi tersangka selama Pilkada 2018 Sumarsono. ©2016 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Proses pengusutan kasus pidana kandidat pasangan calon pada Pilkada 2018 akan ditunda selama tahapan pemilihan. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara penegak hukum dengan penyelenggara Pilkada.

"Selama musim Pilkada Insya Allah tak ada paslon yang kemudian ditersangkakan dan saya harapkan bisa (melanjutkan penanganan kasus) selesai Pilkada. Ini saya nilai baguslah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di aula gedung C, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Soni panggilan akrab Sumarsono menilai positif hal tersebut. Sebab, proses hukum akan mengganggu pelaksanaan Pilkada, khususnya bagi para kandidat yang berkontestasi.

Orang lain juga bertanya?

Jika kasus diusut, dia menjelaskan konsentrasi paslon tidak fokus menjalankan tahapan Pilkada. Apalagi jika dalam kasus pidana, yang mana kandidat ditetapkan jadi tersangka.

"Bayangkan paslon sudah mulai kampanye tiba-tiba ditetapkan tersangka kan situasi jadi (kacau). Karena itu selama Pilkada prosesnya ditunda," ujar Soni.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan bahwa pihaknya tak akan memeriksa pasangan calon Kepala Daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Pilkada 2018. Hal itu karena untuk menghindari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari," tegasnya.

"Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik, politik sangat dipengaruhi opini publik," sambungnya.

Dasar hukum ini pun tercantum di era kepemimpinan Kapolri Badrodin Haiti pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Namun Tito menyampaikan bahwa regulasi tersebut dinyatakan tak berlaku di akhir 2016.

Sebab saat itu Kepolisian tengah mengusut kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Pertimbangannya, karena kasus itu mendesak untuk segera diselesaikan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda

Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Respons KPU soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

KPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Komisi III Setuju Tunda Pemeriksaan Hukum Peserta Pilkada 2024
Komisi III Setuju Tunda Pemeriksaan Hukum Peserta Pilkada 2024

Kejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK

Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya