Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt soal Ahok: Jika dituntut di atas 5 tahun berhenti sementara

Plt soal Ahok: Jika dituntut di atas 5 tahun berhenti sementara Sidang Lanjutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/Pool/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Usai kampanye, Basuki Tjahaja Purnama, akan kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta. Namun, ada sedikit ganjalan, karena dia menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Jika di persidangan nanti Ahok, sapaan Basuki, dituntut di atas lima tahun penjara, maka dia harus dinonaktifkan sementara. Namun sebaliknya, jika di bawah lima tahun, tidak perlu diberhentikan sementara.

"Kalau sudah semua saksi sudah diperiksa kan ada tuntutan. Sekarang kita tunggu saja kan saksinya tinggal sedikit. Saksinya ada 30, sekarang sudah 28," kata Sumarsono saat melakukan kunjungan ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Orang lain juga bertanya?

"Tuntutannya berapa tahun. Kalau di bawah lima tahun, ya tidak perlu harus diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, diberhentikan sementara. Rumusnya itu saja. Kemendagri menegaskan itu," sambung dia.

Tuntutan jaksa, kata dia, akan dijadikan pertimbangan oleh Kemendagri apakah akan tetap mengembalikan Ahok pada posisi sebagai gubernur atau justru memberhentikannya.

"Otomatis kalau belum ada SK (Surat Keputusan) dikeluarkan, tetap dilanjutkan sampai Oktober dia sebetulnya dia resminya," terang Sumarsono.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Sumarsono sekaligus ramah tamah dengan PNS Wali Kota Jakarta Selatan sebelum masa jabatannya selesai. Dia menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh camat dan lurah serta pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan setempat.

"Yang pertama saya datang ke sini untuk memastikan semua tugas pokok dan fungsi semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berjalan di Pemerintah Provinsi DKI sesuai peraturan Kemendagri nomor 74 tahun 2016," katanya.

Sumarsono berharap semua jajaran pemerintahan bisa menciptakan kondusifitas DKI Jakarta terlebih tinggal beberapa hari lagi, Pilkada Serentak akan digelar. Apalagi, kata dia, jika melihat tahun lalu, sejumlah demo digelar di Jakarta seperti aksi 411, 212, dan aksi Kebhinekaan Kita Indonesia.

"Karena di tengah isu SARA, di Jakarta ini sangat panas dan di tengah ruangan yang panas saya ingin memberikan pendinginan dengan memberikan tag line #kitasemuabersaudara yang dipasang di tiap kelurahan," ujar Sumarsono.

Cara lain menciptakan suasana damai dan tentram itu, kata dia, Satpol PP diinstruksikan menggunakan 'pentungan senyuman'. "Kita bikin senyaman-nyamannya. Buatlah Pilkada yang menggembirakan, kan itu pesta demokrasi. Layaknya pesta harus gembira," kata Sumarsono.

"Insya Allah penyerahan nota pengantar hari ini atau besok saya berikan laporan saya ke Kemendagri. Saya kembalikan mandat ke Kemendagri. Kemudian mereka akan menyerahkan kepada petahana lewat Dirjen Otda pada pukul 15.00 WIB Sabtu sore nanti," kata dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Singgung Soal Barang Bukti
Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Singgung Soal Barang Bukti

Meski Hasto sudah menyandang status tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan.

Baca Selengkapnya