Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi e-KTP

Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi e-KTP Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi, dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Gamawan sebelumnya juga sudah bolak balik ke KPK untuk dimintai keterangan atas kasus merugikan negara lebih kurang Rp 2,3 triliun.

Gamawan menjelaskan awal mula program tersebut sebelum menjadi kasus dugaan korupsi. Di hadapan majelis hakim, Gamawan mengklaim program itu bukan gagasannya melainkan menteri sebelumnya, Mardiyanto.

"Itu sudah dimulai dua tahun sebelum saya sebagai menteri dalam negeri baru setelah 19 hari saya dilantik DPR Komisi II mengundang saya rapat dengar pendapat (RDP)," ujar Gamawan.

Dia menjelaskan program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang nantinya diperuntukkan untuk Pemilu 2014. Kendati demikian, Gamawan sempat berkelit saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi kehadiran Gamawan dalam RDP membahas proyek e-KTP.

"RDP tidak selalu membahas. Iya saya selalu hadir tetapi tidak selalu bahas e-KTP," kelitnya.

Gamawan menegaskan tidak ada kekeliruan dalam proyek tersebut bahkan dia mengklaim tidak menerima keuntungan dari proyek e-KTP. Jhon Halasan Butar Butar pun melontarkan pertanyaan kepada Gamawan mengenai kebenaran adanya penerimaan uang kepadanya. "Apakah anda pernah menerima uang dari proyek ini?" tanya Hakim Jhon.

Dengan sumpah, Gamawan mengklaim tidak menerima uang satu rupiah pun dari proyek itu. Tidak hanya itu, Gamawan meminta sumpah dari masyarakat agar dikutuk jika terbukti dirinya terlibat korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Rp 1 pun saya tidak pernah, demi Allah. Saya juga meminta didoakan kepada masyarakat Indonesia agar dikutuk jika memang saya terbukti menerima uang. Demi Allah saya tidak terima (uang korupsi)" ungkapnya. "Tolong doakan kepada masyarakat Indonesia, saya mati sekarang," minta Gamawan.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum KPK mencecar Gamawan terkait pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR saat melakukan rapat dengar pendapat. Kepada Gamawan, jaksa menanyakan alasan Komisi II DPR mengubah skema penganggaran e-KTP, dari pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni.

"Saya tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan.

Lebih lanjut, jaksa kembali bertanya alasan Gamawan menyetujui perubahan skema anggaran tersebut. Namun berulang kali, dia menegaskan tidak tahu atau tidak memiliki wewenang atas segala perubahan teknis penganggaran. "Itu bukan kewenangan saya. Saya tidak tahu," tukasnya.

Bahkan, Gamawan mengaku lupa siapa saja anggota Komisi II DPR yang hadir saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kementerian Dalam Negeri pada, November 2009 silam. "Saya lupa saya tidak ingat," aku Gamawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap agar Gamawan bersaksi dengan jujur di persidangan. Terlebih Gamawan membawa sumpah segala.

"Saksi punya kewajiban berbicara benar. Ada risiko jika dia berbicara tidak benar," kata Febri.

Febri juga menyatakan, ada ancaman pidana yang akan menjerat Gamawan jika terbukti memberikan keterangan palsu. "Jika ada keterangan palsu, kami bisa saja memproses untuk bisa jadi tersangka," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, KPK akan mengamati hasil dari proses persidangan kasus korupsi e-KTP. "Fakta-fakta sidang tersebut akan kita cermati dan analisis. Termasuk hasil persidangan," kata Febri.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam
Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam

Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah
Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah

Febrie mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana tata niaga timah ini yang dikelola.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang

Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Pastikan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini
Febri Diansyah Pastikan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri mengaku telah menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya

KPK melarang Febri Diansyah mendampingi Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah Sebagai Saksi Sidang Korupsi SYL
KPK Panggil Febri Diansyah Sebagai Saksi Sidang Korupsi SYL

Selain itu tim jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
9 Jam Diperiksa, Anggota DPR Kader PDIP Dicecar 28 Pertanyaan soal Korupsi SYL
9 Jam Diperiksa, Anggota DPR Kader PDIP Dicecar 28 Pertanyaan soal Korupsi SYL

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina jalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sebagai saksi kasus korupsi mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya