Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sunat Vonis Pinangki jadi 4 Tahun, Begini Alasan MA

Sunat Vonis Pinangki jadi 4 Tahun, Begini Alasan MA Anita Kolopaking-Jaksa Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.

Alasan Hakim

Dalam putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, ia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian, Pinangki mempunya seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandungnya.

Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki karena tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya