Sunny mengaku tak tahu soal barter penggusuran Kalijodo & reklamasi
Merdeka.com - Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, enggan berkomentar banyak soal kebenaran adanya barter antara Pemprov DKI dengan Agung Podomoro Land terkait penggelontoran uang Rp 6 miliar yang digunakan pemprov untuk penertiban Kalijodo disebut-sebut kompensasi untuk proyek reklamasi teluk Jakarta.
Kompensasi dilakukan agar pemprov DKI Jakarta mau menurunkan kewajiban kontribusi pengembang terkait proyek reklamasi teluk Jakarta.
"Enggak tahu saya mesti nanya ke orang Pemda yah," ujar Sunny selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir 5 jam, Rabu (18/5).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
Sunny yang dicecar sepuluh pertanyaan penyidik KPK juga enggan berkomentar kemungkinan adanya uang yang mengalir ke Pemprov DKI dari pengembang lain, khususnya dari Agung Sedayu Grup. Perusahaan properti besar di Indonesia itu juga menggarap proyek reklamasi yang saat ini sedang dimoratorium akibat adanya tindak pidana suap menyuap.
"Enggak ada, enggak (aliran uang ke provinsi DKI Jakarta)," kata Sunny.
Saat disinggung pengembang yang membayar kontribusi kepada Pemprov DKI terkait proyek ini, dia mengaku baru PT Agung Podomoro Land. "Setahu saya hanya masih APL. Enggak tahu kakau yang lain, mesti dicek, saya enggak ada datanya," tukasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, diantaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDinar Candy mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi yang pertama kalinya.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni yang mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan bagi-bagi sembako
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaTrenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya