Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sunny mengaku tak tahu soal barter penggusuran Kalijodo & reklamasi

Sunny mengaku tak tahu soal barter penggusuran Kalijodo & reklamasi Sunny Tanuwidjaja diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, enggan berkomentar banyak soal kebenaran adanya barter antara Pemprov DKI dengan Agung Podomoro Land terkait penggelontoran uang Rp 6 miliar yang digunakan pemprov untuk penertiban Kalijodo disebut-sebut kompensasi untuk proyek reklamasi teluk Jakarta.

Kompensasi dilakukan agar pemprov DKI Jakarta mau menurunkan kewajiban kontribusi pengembang terkait proyek reklamasi teluk Jakarta.

"Enggak tahu saya mesti nanya ke orang Pemda yah," ujar Sunny selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir 5 jam, Rabu (18/5).

Orang lain juga bertanya?

Sunny yang dicecar sepuluh pertanyaan penyidik KPK juga enggan berkomentar kemungkinan adanya uang yang mengalir ke Pemprov DKI dari pengembang lain, khususnya dari Agung Sedayu Grup. Perusahaan properti besar di Indonesia itu juga menggarap proyek reklamasi yang saat ini sedang dimoratorium akibat adanya tindak pidana suap menyuap.

"Enggak ada, enggak (aliran uang ke provinsi DKI Jakarta)," kata Sunny.

Saat disinggung pengembang yang membayar kontribusi kepada Pemprov DKI terkait proyek ini, dia mengaku baru PT Agung Podomoro Land. "Setahu saya hanya masih APL. Enggak tahu kakau yang lain, mesti dicek, saya enggak ada datanya," tukasnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, diantaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi

Dinar Candy mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Sahroni Tidak Tahu Pembagian Sembako Pakai Uang Urunan Pegawai Kementan
Hakim Semprot Sahroni Tidak Tahu Pembagian Sembako Pakai Uang Urunan Pegawai Kementan

Ahmad Sahroni yang mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan bagi-bagi sembako

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom

Pernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK

Trenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya